BPK Bongkar Deretan Kredit Bermasalah Bank Nagari, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah

Crew 8 News

PADANG,- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Nagari sepanjang 2023 hingga Triwulan III 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 17/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam laporan itu, auditor negara menyoroti lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian perbankan pada sejumlah pengelolaan kredit produktif, restrukturisasi pinjaman, hingga tata kelola operasional perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, Senin (11/5/2026), BPK menemukan berbagai kredit bermasalah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah tersebar di sejumlah cabang dan unit usaha Bank Nagari.

Pada sektor Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM), auditor menilai pengelolaannya belum sepenuhnya menerapkan prinsip prudential banking atau kehati-hatian perbankan.

Temuan tersebut di antaranya berada pada pengelolaan KUR dan KPUM di Cabang Lubuk Alung dengan baki debet Rp2,19 miliar. Kemudian KUR di Cabang Pembantu Tabek Patah sebesar Rp4,43 miliar, Cabang Pembantu Talawi sebesar Rp11 miliar, serta Cabang Pembantu Siberut sebesar Rp10,43 miliar.

Selain itu, BPK juga menyoroti restrukturisasi kredit kepada PT IMK senilai Rp47,44 miliar yang dinilai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.

Tak hanya itu, pengelolaan restrukturisasi Kredit Investasi Multi Guna (KI MG) kepada PT ATJ sebesar Rp68,95 miliar juga menjadi sorotan auditor negara.

Pada jenis kredit lainnya, BPK menemukan pengelolaan Kredit Rekening Koran (KRK) atas enam debitur sebesar Rp9,98 miliar bermasalah. Kemudian Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) atas empat debitur sebesar Rp11,91 miliar juga disebut bermasalah.

Auditor negara turut mencatat pengelolaan Kredit Modal Kerja Multi Guna Konstruksi (KMK MG KP) atas enam debitur sebesar Rp29,24 miliar yang dinilai tidak memadai.

Sementara itu, kredit kepada SDR HS sebesar Rp8,92 miliar disebut kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Begitu pula pengelolaan Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK RK) dan Kredit Modal Kerja Multi Guna (KMK MG) atas nama CV SMB sebesar Rp564 juta.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut berisiko terhadap kualitas aset dan potensi kerugian keuangan perusahaan.

Hal tersebut mengakibatkan kredit yang diberikan berisiko tidak dapat dipulihkan,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.

Tak hanya persoalan kredit, BPK juga mengungkap adanya kewajiban imbal jasa penjaminan (IJP) fasilitas KUR sebanyak 3.626 debitur senilai Rp8,23 miliar yang belum dibayarkan kepada perusahaan penjaminan atau asuransi.

Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan risiko tertundanya status penjaminan pinjaman akibat keterlambatan pembayaran IJP.

Pada aspek tata kelola operasional, auditor negara menemukan pemberian remunerasi yang tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran tunjangan insidentil tahun 2025 sebesar Rp4,58 miliar.

Selain itu, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan lain, mulai dari biaya promosi yang tidak sesuai kebijakan perusahaan, proses penunjukan pelaksana kegiatan promosi melalui fronting agent yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga pengadaan barang dan jasa yang bermasalah.

Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah pengelolaan perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan, pengelolaan dana kesejahteraan pegawai yang dinilai tidak memadai, hingga lemahnya pengendalian keamanan sistem informasi.

Dalam laporan tersebut, auditor juga mencatat pengadaan sewa ATM yang tidak sesuai spesifikasi kontrak dan prinsip kehati-hatian.

BPK turut menyinggung kegiatan sponsorship kepada Semen Padang FC yang disebut tidak dilaksanakan sesuai perjanjian kerja sama.

Di sektor keuangan, pembentukan Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian (CKKE) dinilai belum mencerminkan tingkat risiko sebenarnya. Selain itu, pengelolaan beban pajak disebut belum memperhitungkan risiko kewajiban perpajakan secara memadai.

Pada aspek permodalan, auditor negara juga menemukan bahwa penguatan modal PT Bank Nagari belum dilaksanakan sesuai hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski menemukan berbagai persoalan tersebut, BPK dalam kesimpulan laporan menyatakan bahwa pengelolaan operasional PT Bank Nagari secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, kecuali terhadap sejumlah temuan yang menjadi catatan pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Bank Nagari terkait detail tindak lanjut atas seluruh temuan BPK tersebut.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini