BPJN Sumbar Tekankan Sinergi Daerah dalam Penanganan Sampah Jalan Nasional

Crew 8 News

PADANG,- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat meminta Pemerintah Kabupaten Solok segera melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah di sepanjang ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kabupaten Solok.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Kepala BPJN Sumatera Barat Nomor PW0401/B/Bpjn4/2026/1184 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Solok.

Dalam surat itu, BPJN Sumbar menegaskan bahwa upaya penanganan dan penertiban sampah diperlukan untuk menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan pada ruas jalan nasional di wilayah Sumatera Barat.

BPJN menyebut hingga saat ini masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah pada badan jalan, bahu jalan, drainase, hingga area sekitar jalan nasional. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi jalan, menurunkan kualitas lingkungan, memicu genangan air, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Masih ditemukan adanya pembuangan sampah pada badan jalan, bahu jalan, drainase, serta area sekitar jalan nasional yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, menurunnya kualitas lingkungan, serta berpotensi menimbulkan genangan air dan kecelakaan lalu lintas,” demikian bunyi surat BPJN Sumbar.

Melalui surat tersebut, BPJN Sumbar meminta Pemerintah Kabupaten Solok mengambil sejumlah langkah penanganan. Pertama, melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah di sepanjang ruas jalan nasional yang berada di wilayah administrasi masing-masing.

Kedua, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di area jalan nasional. Ketiga, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai di kawasan permukiman yang berdekatan dengan ruas jalan nasional.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, dan telah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Secara substansi, surat BPJN Sumbar tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah dan perlindungan infrastruktur jalan nasional.

Langkah itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di wilayah administratif masing-masing. Regulasi tersebut juga mengatur larangan pembuangan sampah sembarangan karena berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, surat tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur perlindungan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Dalam ketentuan itu, kawasan jalan nasional harus dijaga agar tetap berfungsi optimal sebagai infrastruktur transportasi dan pelayanan publik.

Keberadaan sampah di badan jalan, bahu jalan, maupun drainase dinilai dapat mengganggu sistem drainase jalan nasional, mempercepat kerusakan infrastruktur, memicu genangan air saat hujan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.

BPJN Sumbar sebagai unit teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan persoalan sampah di koridor jalan nasional.

Di sisi lain, surat tersebut turut mencerminkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Hal itu terlihat dari penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam administrasi surat menyurat pemerintahan.

Tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada Kepala Seksi Preservasi BPJN Sumatera Barat serta Kepala Satuan Kerja PJN 2 Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari koordinasi penanganan dan pengawasan di lapangan.

Langkah BPJN Sumbar menyurati kepala daerah menunjukkan bahwa persoalan sampah di ruas jalan nasional kini tidak lagi dipandang semata sebagai isu kebersihan lingkungan, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan, efektivitas fungsi infrastruktur negara, serta kualitas pelayanan publik di daerah.

(C8N)

senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini