PADANG,- Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan politik Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan suku bunga kredit bagi pelaku usaha mikro, UMKM, petani, nelayan, hingga keluarga prasejahtera.
Ketua ARUN Sumbar, DR (c) Mevrizal SH MH, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang telah lama dinantikan masyarakat kecil, terutama kelompok usaha produktif yang selama ini menghadapi beban bunga pinjaman cukup tinggi.
“Keputusan politik ini sudah lama dinantikan rakyat kecil. Alhamdulillah, Pak Prabowo menunjukkan kepekaan terhadap persoalan yang sangat krusial dan mendasar dalam kehidupan masyarakat,” kata Mevrizal di Padang, Rabu (14/5/2026).
Menurutnya, keberpihakan pemerintah terhadap akses pembiayaan murah menjadi bagian penting dalam menciptakan keadilan ekonomi nasional. Ia menilai selama ini terdapat ketimpangan dalam sistem pembiayaan, di mana pelaku usaha kecil justru harus menanggung bunga lebih tinggi dibanding kelompok usaha besar yang memiliki akses kuat terhadap perbankan.
ARUN Sumbar menilai kebijakan penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen serta penurunan bunga kredit ultra mikro PNM Mekaar menjadi 8 persen merupakan bentuk konkret keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
“Ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi keputusan politik yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. Negara hadir untuk melindungi dan memperkuat ekonomi rakyat,” ujarnya.
Mevrizal menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan dasar negara. Ia merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, prinsip keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila dinilai menjadi landasan moral dari kebijakan pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan yang adil bagi masyarakat kecil.
“Pasal 33 UUD 1945 jelas mengamanatkan bahwa ekonomi nasional harus berpihak kepada kemakmuran rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Begitu juga sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan arah itu,” katanya.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengamanatkan pemberdayaan UMKM melalui dukungan pembiayaan, kemitraan, dan perlindungan usaha.
Menurut ARUN Sumbar, penurunan bunga kredit dapat memberikan efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika pelaku usaha kecil memperoleh akses modal dengan bunga rendah, maka kemampuan produksi, distribusi, hingga daya beli masyarakat akan meningkat.
“Petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku usaha rumah tangga selama ini sering terjebak pinjaman berbunga tinggi. Dengan bunga yang lebih rendah, mereka punya ruang untuk berkembang tanpa tekanan berlebihan,” ujar Mevrizal.
Ia berharap implementasi kebijakan tersebut dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh perbankan nasional, khususnya bank-bank Himbara dan lembaga pembiayaan pemerintah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke daerah.
ARUN Sumbar juga meminta pengawasan ketat agar kebijakan penurunan bunga tidak hanya berhenti pada tataran pengumuman, tetapi diikuti kemudahan akses kredit, penyederhanaan administrasi, serta penghapusan praktik diskriminatif terhadap pelaku usaha kecil.
“Kebijakan ini harus dikawal bersama agar tidak hanya menjadi narasi populis, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan ekonomi nasional,” tutupnya.
(C8N)
#senyuman08






