Crew 8 News
BANTEN,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten menangkap lima petinggi perusahaan baja yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp583,26 miliar. Lima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH, dengan empat di antaranya diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok.
Kelima tersangka berasal dari tiga perusahaan industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Penangkapan dilakukan setelah penyidik pajak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan lapangan sejak inspeksi mendadak (sidak) pada Februari 2026.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan dugaan tindak pidana perpajakan terbesar di sektor industri manufaktur baja dalam beberapa tahun terakhir. DJP menilai praktik yang dilakukan para tersangka tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi persaingan usaha di sektor industri nasional.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga antara penyidik pajak, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, serta dukungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar pejabat DJP dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan berbagai modus manipulasi perpajakan selama periode 2016 hingga 2019. Modus utama yang digunakan ialah memanipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melakukan transaksi penjualan tanpa menerbitkan faktur pajak resmi, serta menyamarkan aliran dana hasil penjualan melalui penggunaan rekening nominee.
Penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian transaksi perusahaan tidak dicatat secara benar dalam administrasi perpajakan. Penjualan produk baja diduga dilakukan di luar sistem pelaporan resmi sehingga kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan ke negara tidak terpenuhi.
Selain itu, penggunaan rekening atas nama pihak lain atau nominee disebut menjadi salah satu pola untuk menyamarkan penerimaan hasil penjualan dan mengaburkan jejak transaksi keuangan perusahaan.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, tindakan tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pendukung, termasuk pihak internal perusahaan maupun pihak eksternal yang diduga membantu proses administrasi dan pengalihan dana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain pidana badan, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Untuk mencegah kemungkinan melarikan diri ke luar negeri, pihak Imigrasi Banten telah melakukan pencekalan terhadap kelima tersangka. Langkah tersebut dilakukan atas permintaan penyidik pajak sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko praktik penghindaran dan penggelapan pajak di sektor industri dengan transaksi besar dan rantai distribusi kompleks. Industri baja selama ini menjadi salah satu sektor strategis yang memiliki perputaran transaksi tinggi, termasuk dalam aktivitas impor bahan baku, produksi, dan distribusi nasional.
Pengungkapan perkara tersebut juga memperlihatkan meningkatnya pola penegakan hukum perpajakan yang tidak lagi berhenti pada sanksi administratif, melainkan langsung mengarah pada proses pidana ketika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara dalam skala besar.
DJP menegaskan langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas fiskal, kasus dugaan penggelapan pajak bernilai ratusan miliar rupiah ini memperlihatkan bahwa kebocoran penerimaan masih menjadi tantangan serius. Negara tidak hanya menghadapi persoalan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga kompleksitas pengawasan terhadap transaksi korporasi yang melibatkan skema keuangan berlapis dan lintas identitas.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pencucian uang maupun keterlibatan korporasi secara lebih luas.
(C8N)
#senyuman08






