Dokumen Kelaikan Gedung Mati, RS Pondok Indah Dihadapkan pada Ancaman Sanksi Berat

Pondok
Ai Ilustrasi

Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada gedung Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).

Jakarta, Crew8News.com | Temuan tersebut diungkap dalam rapat evaluasi perizinan bangunan yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ketua Pansus Ahmad Lukman Jupiter mengatakan bahwa dokumen SLF milik RS Pondok Indah diketahui telah tidak aktif, sehingga menjadi perhatian serius legislatif daerah.

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata dokumen SLF-nya sudah mati. Ini berarti status kelaikan fungsi bangunannya perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jupiter, Selasa (26/5/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, DPRD meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta segera menjalankan proses penegakan aturan melalui pemberian surat peringatan secara bertahap.

Legislatif memberikan waktu sekitar 21 hari bagi pihak terkait untuk menyelesaikan seluruh tahapan administratif yang diperlukan.

Jupiter menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat yang telah ditentukan, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Saya kira dalam waktu tiga minggu seluruh proses peringatan harus sudah selesai. Apabila masih tidak dipenuhi, maka penyegelan bangunan maupun penghentian operasional dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

DPRD menilai kepatuhan terhadap SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keamanan pengguna bangunan, khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap hari melayani masyarakat dalam jumlah besar. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini