Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) akhirnya angkat bicara terkait polemik yang melibatkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Melalui somasi terbuka yang disebarluaskan kepada publik, lembaga adat tersebut meminta Abu Janda segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Minangkabau.
Sumbar, Crew8News.com | Langkah ini muncul setelah berbagai elemen masyarakat Sumatera Barat menilai pernyataan Abu Janda telah menimbulkan keresahan serta dianggap mencederai kehormatan masyarakat Minang.
Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, SH., MH., Angku Datuk Katumangguangan, menyatakan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki hak untuk menjaga marwah dan kehormatan adat dari berbagai bentuk pernyataan yang dinilai merendahkan identitas suatu kelompok masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sebatas perbedaan pendapat atau kritik di ruang publik, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut harga diri masyarakat yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga adat, budaya, dan kehidupan yang toleran.
Dalam surat somasi yang beredar luas, MAAM menuntut Abu Janda untuk mengakui kesalahan, mencabut pernyataannya, serta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat.
Selain itu, MAAM juga menegaskan bahwa laporan hukum yang telah ditempuh oleh DPP IKM bukanlah bentuk kebencian personal terhadap seseorang, melainkan upaya mencari keadilan atas pernyataan yang dianggap merugikan dan melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
Jika dalam waktu 2×24 jam tidak terdapat tanggapan maupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan, MAAM menyatakan siap mengambil langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan adat yang berlaku.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Minangkabau di kampung halaman maupun di perantauan yang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan. (***)






