Padang, Crew8News.com ,– Jajaran Polsek Lubuk Kilangan berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di sebuah gudang kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Minggu (1/6/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita sekitar 10 ton Biosolar yang diduga ditampung secara ilegal.
Kapolsek Lubuk Kilangan bersama Unit Reskrim bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan pemindahan BBM subsidi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Saat petugas memasuki lokasi, ditemukan aktivitas pemindahan Biosolar dari sebuah mobil boks ke dalam truk tangki menggunakan mesin pompa dan selang berukuran besar. Polisi langsung mengamankan empat orang yang berada di lokasi.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Mereka diduga memiliki peran dalam kegiatan pengumpulan, pemindahan, hingga penimbunan Biosolar subsidi yang diperoleh dari sejumlah kendaraan pelansir.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan adalah mengumpulkan Biosolar subsidi dari berbagai sumber menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dibawa ke gudang penampungan untuk dipindahkan ke tangki berkapasitas besar sebelum diduga dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel warna biru-putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi penuh Biosolar, satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih BA 8580 AAB yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, tiga unit tedmon berkapasitas masing-masing sekitar satu ton yang seluruhnya terisi solar, serta satu unit mesin pompa lengkap dengan selang pemindah bahan bakar.
Dari hasil pendataan sementara, total Biosolar yang berhasil diamankan mencapai sekitar 10 ton. Polisi memperkirakan kerugian material akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Juni 2026. Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menjerat para pelaku dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penimbunan tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang diduga terkait dalam rantai distribusi Biosolar subsidi, termasuk pemasok, pelansir, hingga pihak yang diduga menjadi penampung akhir BBM ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM subsidi.
(C8N)
#senyuman08






