Solok, Crew 8 News,- Fenomena belum terisinya sejumlah jabatan strategis secara definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok terus memunculkan diskusi publik mengenai arah tata kelola birokrasi daerah. Di tengah kondisi tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada posisi strategis Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) yang dinilai memiliki pengaruh besar dalam lalu lintas komunikasi pemerintahan.
Pemerhati Kebijakan Publik dr. Adli menilai, secara kelembagaan Prokomp memang bukan sekadar unit yang mengatur acara seremonial kepala daerah. Dalam praktik pemerintahan modern, Prokomp merupakan simpul utama informasi yang menghubungkan kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, media, hingga berbagai kepentingan strategis lainnya.
“Prokomp memiliki fungsi yang sangat strategis karena menjadi salah satu pintu utama arus informasi menuju kepala daerah. Posisi ini tidak hanya mengelola agenda dan komunikasi pimpinan, tetapi juga ikut mempengaruhi ritme pengambilan keputusan pemerintahan,” ujar dr. Adli.
Menurutnya, situasi menjadi sensitif ketika jabatan tersebut diisi oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala daerah. Meskipun secara hukum tidak otomatis melanggar aturan, kondisi demikian dapat memunculkan persepsi benturan kepentingan apabila tidak diimbangi dengan transparansi dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul berbagai asumsi dan persepsi di tengah masyarakat mengenai pola pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Sebagian kalangan bahkan melontarkan sindiran politik yang cukup tajam.
Dalam bahasa satir yang berkembang di ruang publik, muncul ungkapan bahwa “Kabag Prokomp menjadi bupati, sementara bupati justru menjadi Kabag Prokomp”.
Tentu saja ungkapan tersebut tidak menggambarkan kondisi formal pemerintahan yang sebenarnya. Secara konstitusional dan administratif, Bupati tetap menjadi pemegang kewenangan penuh dalam setiap keputusan pemerintahan daerah. Namun lahirnya sindiran tersebut menunjukkan adanya persepsi publik mengenai besarnya pengaruh jabatan Prokomp terhadap proses komunikasi dan pengambilan keputusan.
Menurut dr. Adli, persepsi semacam itu tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak langsung terhadap psikologi birokrasi.
“Yang harus dijaga pemerintah bukan hanya legalitas keputusan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses lahirnya keputusan tersebut. Ketika persepsi publik mulai bergerak ke arah adanya kekuasaan informal di sekitar kepala daerah, maka kepercayaan terhadap birokrasi perlahan dapat terkikis,” katanya.
Lebih jauh, dr. Adli menyoroti posisi Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga sistem merit ASN. Berdasarkan regulasi manajemen ASN, TPK memiliki tugas memberikan rekomendasi promosi, mutasi, dan pengembangan karier aparatur berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, pengalaman jabatan, serta hasil evaluasi kinerja.
Namun dalam situasi ketika muncul persepsi adanya pusat pengaruh lain di luar mekanisme formal birokrasi, objektivitas dan kredibilitas TPK berpotensi ikut dipertanyakan.
“TPK bisa saja tetap bekerja profesional dan menghasilkan rekomendasi yang objektif. Tetapi apabila muncul keyakinan bahwa rekomendasi tersebut bukan faktor utama yang menentukan keputusan akhir, maka lambat laun fungsi strategis TPK akan kehilangan wibawa,” jelasnya.
Menurutnya, ancaman terbesar bukanlah hilangnya kewenangan administratif TPK, melainkan hilangnya kepercayaan ASN terhadap sistem merit itu sendiri.
Ketika ASN mulai percaya bahwa promosi jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan personal dibandingkan prestasi kerja, maka orientasi birokrasi akan berubah. Aparatur tidak lagi berlomba meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kinerja, melainkan berupaya membaca arah kekuasaan dan membangun kedekatan dengan lingkaran yang dianggap berpengaruh.
Kondisi tersebut berpotensi melahirkan budaya birokrasi yang tidak sehat. ASN profesional dapat merasa kehilangan ruang kompetisi yang adil, sementara ASN yang lebih mengedepankan loyalitas personal berpeluang memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan mereka yang mengandalkan rekam jejak dan prestasi kerja.
“Jika persepsi itu dibiarkan berkembang, maka TPK berisiko dipandang hanya sebagai pelengkap administrasi. Rekomendasi tetap dibuat, rapat tetap dilaksanakan, tetapi publik dan ASN tidak lagi percaya bahwa proses tersebut benar-benar menjadi dasar utama dalam penentuan jabatan,” ujar dr. Adli.
Ia menambahkan bahwa birokrasi yang sehat harus mampu menghindari munculnya dualisme pengaruh dalam proses pengambilan keputusan. Sebab dalam banyak kasus pemerintahan daerah, persoalan terbesar bukan terletak pada pelanggaran hukum yang terlihat, melainkan pada terbentuknya keyakinan kolektif bahwa terdapat jalur pengaruh informal yang lebih kuat dibandingkan mekanisme resmi.
Menurutnya, semakin lama jabatan-jabatan strategis dibiarkan kosong atau berstatus pelaksana tugas, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah ASN maupun masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi dalam proses promosi dan mutasi jabatan, memastikan rekomendasi TPK menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan, serta menjaga batas yang tegas antara kewenangan publik dan relasi pribadi.
“Yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya posisi beberapa pejabat, melainkan kredibilitas sistem merit dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah. Ketika meritokrasi mulai kalah oleh persepsi kedekatan, maka birokrasi sedang berjalan menuju krisis legitimasi,” tegasnya.
Dr. Adli menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintahan daerah tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
“Sebuah birokrasi akan dihormati ketika ASN percaya bahwa karier ditentukan oleh kompetensi dan kinerja. Sebaliknya, birokrasi akan kehilangan marwah ketika aparatur mulai meyakini bahwa kedekatan lebih penting daripada prestasi,” pungkasnya.
(C8N)
#senyuman08






