Resmi Mengadu ke Polres Solok, Syafri Tanjung Serahkan Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik

Solok, JMG – Polemik unggahan “Kuali Sakral Istana Kerajaan Kabupaten Solok” yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat di media sosial kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, Syafri Tanjung akhirnya resmi mengajukan pengaduan kepada Kapolres Solok terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pengaduan tersebut diajukan pada Senin (8/6/2026) dan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Solok. Dalam surat pengaduannya, Syafri melaporkan akun media sosial yang menggunakan nama “Amak Chichay Aliyo Kiara” karena diduga telah menyebarkan tuduhan dan narasi yang menurutnya tidak benar serta merugikan nama baiknya.

Sebelumnya, dunia maya di Kabupaten Solok sempat dihebohkan dengan unggahan foto Syafri Tanjung yang sedang memegang sebuah kuali tua yang disebut sebagai “Kuali Sakral Istana Kerajaan Kabupaten Solok”. Dalam unggahan tersebut, Syafri menuliskan narasi yang menyinggung nilai sejarah dan makna harga diri yang tersimpan di balik keberadaan kuali tersebut.

Namun unggahan itu kemudian memicu beragam tafsir dan perdebatan di media sosial. Sejumlah akun mulai mengaitkan postingan tersebut dengan berbagai isu lain yang tidak tercantum dalam unggahan aslinya.

Dalam surat pengaduannya, Syafri menjelaskan bahwa pada 3 Juni 2026 dirinya mengunggah foto tersebut melalui akun Facebook pribadinya dengan caption:

“Kuali Sakral Istana Kerajaan Kabupaten Solok. Dulu kuali ini sempat mendu Nia. Bagaimana pendapat sahabat maya terhadap kuali ini, di balik cerita kuali ini tersimpan makna yang paling dalam terhadap sebuah harga diri.”

Menurut Syafri, unggahan tersebut tidak menyebut nama siapa pun, tidak menyinggung pejabat daerah, dan tidak memuat tuduhan terhadap pihak tertentu.

Namun setelah unggahan tersebut beredar, akun yang dilaporkan diduga memberikan tanggapan yang menyebut dirinya sebagai pencuri kuali. Tidak hanya itu, akun tersebut juga disebut membuat konten lanjutan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan tuduhan meminta uang rokok, meminta bantuan gas kepada pihak tertentu, hingga menuduh dirinya melakukan pencurian.

Syafri menilai tuduhan tersebut telah melewati batas kritik dan masuk ke ranah serangan terhadap kehormatan serta nama baik seseorang.

“Saya tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat. Tetapi ketika sudah ada tuduhan pencurian dan berbagai narasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, tentu saya memiliki hak untuk meminta perlindungan hukum,” ujar Syafri.

Ia juga mengaku semakin curiga adanya keterlibatan pihak lain dalam penyebaran informasi tersebut. Pasalnya, beberapa tuduhan yang muncul dinilai sangat spesifik dan mengarah pada interaksi pribadi yang hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tuduhan terkait persoalan gas elpiji. Syafri mengakui dirinya memang pernah menghubungi salah seorang yang disebut-sebut dalam konten tersebut pada bulan Ramadan lalu saat terjadi kelangkaan gas di wilayah Pantai Cermin.

Menurutnya, saat itu ia menghubungi yang bersangkutan karena diketahui memiliki jaringan pangkalan dan rekomendasi distribusi gas. Bahkan, kata dia, anaknya juga sempat meminta bantuan untuk mencari sekitar 200 tabung gas yang dibutuhkan di wilayah Surian.

“Saya akui memang pernah menghubungi yang bersangkutan terkait gas saat terjadi kelangkaan. Tetapi bagaimana informasi yang bersifat pribadi seperti itu bisa muncul dalam konten tersebut? Dari situlah muncul kecurigaan saya,” katanya.

Atas dasar itu, Syafri memutuskan menempuh jalur hukum dan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian berupa tangkapan layar unggahan, komentar, serta dokumentasi konten media sosial yang dianggap memuat unsur pencemaran nama baik.

Sebelumnya, dukungan agar Syafri segera melapor juga terus mengalir dari berbagai rekan dan sahabatnya. Mereka menilai tuduhan yang berkembang di media sosial sudah mengarah pada fitnah dan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Syafri berharap pengaduan yang disampaikannya dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Solok. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini