Sistem Merit Birokrasi JFP–Candra Kembali Diuji, Fitri Sadilla Bawa Persoalannya ke Ombudsman

CREW8 NEWS | Kabupaten Solok

Komitmen reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan publik. Di tengah masih banyaknya jabatan strategis yang diisi pelaksana tugas (Plt) serta berbagai dinamika pengelolaan sumber daya aparatur, muncul pengaduan yang diajukan seorang ASN Kecamatan Pantai Cermin ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.

Adalah Fitri Sadilla, SKM., M.Si., Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan Kecamatan Pantai Cermin, yang secara resmi melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Ombudsman setelah mengaku tidak memperoleh kepastian atas berbagai pengaduan yang sebelumnya telah disampaikannya melalui jalur internal pemerintahan.

Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok di bawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Candra dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit.

Menurut Fitri, sebelum membawa persoalan tersebut ke Ombudsman, dirinya telah menempuh berbagai mekanisme administratif yang tersedia di lingkungan pemerintahan daerah.

“Saya sudah menyampaikan surat keberatan, laporan pengaduan, dan permohonan klarifikasi melalui jalur resmi. Bahkan laporan tersebut telah mendapatkan disposisi dan tindak lanjut dari Bupati serta Sekretaris Daerah untuk diproses oleh BKPSDM. Namun hingga hari ini saya belum memperoleh kejelasan maupun transparansi terkait hasil penanganannya,” ujar Fitri (15/6)

Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, Fitri mempersoalkan sejumlah kebijakan yang menurutnya berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat struktural. Ia mengaku mengalami pembatasan akses terhadap data dan dokumen pekerjaan, pengalihan sejumlah fungsi yang sebelumnya melekat pada jabatannya, hingga pergantian dirinya sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) tanpa penjelasan administrasi yang menurutnya memadai.

Fitri menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikannya bukanlah upaya mempertahankan jabatan, melainkan mencari kepastian administrasi dan perlindungan terhadap hak-hak ASN.

“Yang saya perjuangkan bukan jabatan. Saya memperjuangkan kepastian administrasi, kepastian hukum, dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Setiap ASN berhak mengetahui dasar suatu kebijakan yang berdampak terhadap tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Persoalan ini menarik perhatian karena muncul di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Solok yang selama ini menyatakan reformasi birokrasi dan sistem merit sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan tata kelola pemerintahan.

Dalam konsep sistem merit, promosi, mutasi, penugasan, hingga pembinaan ASN harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, kualifikasi, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif maupun faktor-faktor di luar ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengaduan yang kini telah masuk ke Ombudsman dinilai menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana prinsip-prinsip meritokrasi benar-benar berjalan dalam praktik birokrasi daerah.

Fitri berharap Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian atas persoalan yang sedang berlangsung.

“Saya tidak sedang mencari konflik dengan siapa pun. Saya hanya berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil melalui mekanisme yang tersedia. Pada akhirnya yang ingin saya jaga adalah profesionalitas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” ujarnya.

Terlepas dari benar atau tidaknya substansi pengaduan tersebut, kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari dokumen perencanaan dan slogan pelayanan publik, tetapi juga dari kemampuan organisasi pemerintahan dalam menjamin kepastian administrasi, transparansi pengambilan keputusan, serta perlindungan terhadap hak-hak aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pantai Cermin, BKPSDM Kabupaten Solok, maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan pandangan yang berimbang atas persoalan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini