Peningkatan Kapasitas GANISPH Perkuat Profesionalisme Tenaga Teknis Kehutanan dan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan

CREW 8 NEWS | Padang

Upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan terus diperkuat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 tenaga teknis kehutanan dari berbagai bidang kompetensi sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur dan pelaku usaha kehutanan dalam menghadapi dinamika regulasi serta transformasi digital di sektor kehutanan.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., M.P., yang menegaskan bahwa keberadaan GANISPH memiliki fungsi strategis dalam memastikan setiap tahapan pengelolaan hasil hutan dilaksanakan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

“Keberadaan GANIS bukan hanya sebagai pemenuhan undang-undang dan peraturan atau sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang profesional, berkelanjutan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, tantangan pengelolaan kehutanan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga menyangkut pelestarian lingkungan, peningkatan nilai ekonomi sumber daya hutan, serta optimalisasi penerimaan negara. Karena itu, peningkatan kompetensi tenaga teknis menjadi investasi penting dalam mendukung tata kelola kehutanan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undangan BPHL Wilayah III Pekanbaru Nomor: UN.27/BPHL III/PEPHPL/PHL.04.04/B/06/2026, dengan peserta yang terdiri atas 5 orang GANISPH JIPOKTAH, 8 orang GANISPH JIPOKTANG, 6 orang GANISPH PKB, 8 orang GANISPH PKG, 2 orang GANISPH CANHUT, dan 1 orang GANISPH KURPET.

Ketua Pelaksana, Andi Prayoga, S.Hut., menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tenaga teknis kehutanan yang kompeten, profesional, serta mampu mengikuti perkembangan kebijakan dan digitalisasi pelayanan kehutanan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh tenaga teknis memiliki kompetensi yang semakin baik sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Salah satu fokus utama kegiatan adalah memperkuat pemahaman peserta terhadap integrasi pelaksanaan tugas GANISPH dengan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Integrasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem penatausahaan hasil hutan yang transparan, tertib administrasi, mudah diawasi, serta mampu menjamin legalitas hasil hutan dari hulu hingga hilir.

Melalui pemanfaatan SIPUHH, proses pencatatan, pelaporan, dan pengawasan hasil hutan diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola kehutanan berbasis teknologi informasi.

Selama kegiatan, peserta memperoleh berbagai materi strategis, meliputi kebijakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), potensi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kehutanan, hingga kebijakan Perhutanan Sosial sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Materi mengenai DBH juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di antaranya SIUPH/PBPH dan PSDH dengan komposisi 20 persen untuk pemerintah pusat serta 80 persen bagi pemerintah daerah, sementara Dana Reboisasi (DR) dialokasikan sebesar 60 persen kepada pemerintah pusat dan 40 persen kepada pemerintah daerah. Pemahaman tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya tata kelola penerimaan negara yang akuntabel.

Pelaksanaan peningkatan kapasitas GANISPH berpedoman pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif PNBP pada sektor kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Melalui kegiatan ini, BPHL Wilayah III Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mencetak tenaga teknis kehutanan yang tidak hanya memahami aspek administratif, tetapi juga memiliki integritas, kompetensi, dan tanggung jawab profesional dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan.

Peningkatan kapasitas GANISPH diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kualitas pelayanan sektor kehutanan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, serta mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, daerah, dan pembangunan nasional.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini