Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset, Momentum Memperkuat Perang Melawan Korupsi

Jakarta, Crew 8 News,– Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, aset yang diperoleh dari hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara karena pada hakikatnya merupakan hak masyarakat yang dirampas melalui tindakan melawan hukum.

Dorongan tersebut sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery). Selama ini, banyak perkara korupsi yang berakhir dengan vonis pidana, namun aset hasil kejahatan belum sepenuhnya dapat ditarik kembali karena masih terbatasnya instrumen hukum yang tersedia.

Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, aparat penegak hukum akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga melelang aset yang diduga berasal dari tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan praktik pencucian uang serta mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.

Namun demikian, perjalanan RUU tersebut masih bergantung pada proses legislasi di DPR RI. Meski pemerintah menyatakan komitmen kuat, pembahasan dan pengesahannya tetap memerlukan persetujuan bersama antara pemerintah dan parlemen. Selama bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset belum berhasil disahkan sehingga menjadi salah satu agenda legislasi yang terus mendapat sorotan publik.

Sejumlah akademisi, praktisi hukum, serta organisasi antikorupsi menilai pengesahan RUU tersebut akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi nasional. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi itu juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara dan mempersempit ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan.

Meski demikian, para pakar juga mengingatkan bahwa pengaturan perampasan aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, termasuk perlindungan hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta mekanisme pembuktian yang adil dan transparan. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai momentum penting untuk menunjukkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah bersama DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut, sehingga komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada pernyataan politik, tetapi benar-benar diwujudkan melalui instrumen hukum yang efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan bangsa dan negara.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini