CREW 8 NEWS | JAKARTA
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Sebagai lembaga pelaksana, BGN menyatakan akan mengikuti seluruh kebijakan negara terkait mekanisme penganggaran tanpa mengurangi fokus terhadap keberlanjutan program di lapangan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK dan siap menjalankan setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“BGN adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Apa pun keputusan negara dan kebijakan pemerintah mengenai penganggaran akan kami laksanakan,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa penentuan skema dan struktur anggaran merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Karena itu, BGN tidak berada pada ranah pengambilan keputusan terkait pembiayaan program, melainkan bertugas memastikan pelaksanaan MBG berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Sudaryono menegaskan BGN siap mengelola program dengan berapa pun besaran anggaran yang nantinya ditetapkan negara. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga kualitas layanan serta memastikan target penerima manfaat tetap terpenuhi.
Ia juga memastikan bahwa putusan MK tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini terus diperluas di berbagai daerah. Seluruh implementasi program tetap berjalan sebagaimana direncanakan, sementara BGN terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sebagai bagian dari percepatan penanganan stunting, BGN saat ini melakukan sinkronisasi data bersama Kementerian Kesehatan untuk memperluas cakupan penerima manfaat, terutama di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Pemerintah diberikan masa transisi untuk menyesuaikan struktur pembiayaan, dengan pemisahan anggaran tersebut wajib direalisasikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dengan adanya masa transisi tersebut, pemerintah bersama DPR akan menyusun mekanisme penganggaran baru agar alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, sementara pendanaan Program MBG ditempatkan pada pos anggaran tersendiri.
BGN menegaskan akan terus menjaga kesinambungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis selama proses penyesuaian kebijakan berlangsung. Lembaga itu memastikan perubahan struktur anggaran tidak akan menghambat pelayanan gizi kepada masyarakat, sekaligus tetap mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang lebih baik.
(C8N)
#senyuman08






