Kabupaten Solok – crew 8 News
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 tidak hanya mengungkap besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp47,596 miliar, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kualitas tata kelola keuangan daerah. Ketika data Badan Anggaran (Banggar) DPRD disandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Tahun 2025, terlihat adanya benang merah yang patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam laporannya yang di bacakan oleh jubir DPRD Yetty aswati fraksi Golkar dalam paripurna, Banggar menjelaskan bahwa SiLPA terbentuk karena tiga faktor, yakni efisiensi hasil tender, masuknya dana bantuan khusus pada penghujung tahun, serta rendahnya realisasi anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan terdapat 16 OPD yang menjadi penyumbang utama SiLPA, di antaranya Badan Keuangan Daerah dengan sisa anggaran sekitar Rp19,6 miliar, Dinas Kesehatan sekitar Rp17,8 miliar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sekitar Rp11,6 miliar, Dinas PUPR sekitar Rp4,9 miliar, dan Sekretariat Daerah sekitar Rp4,5 miliar.
Namun, apabila fakta tersebut dikaitkan dengan LHP BPK Tahun 2025, muncul gambaran yang lebih komprehensif. Dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan berbagai kelemahan tata kelola di sejumlah OPD, mulai dari pengelolaan aset yang belum tertib, kelebihan pembayaran pekerjaan, kelemahan pengendalian intern, administrasi yang belum memadai, hingga tindak lanjut rekomendasi yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan Pemerintah Kabupaten Solok bukan semata-mata meningkatkan serapan anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dikelola secara berkualitas, tepat sasaran, serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ironisnya, di tengah realisasi belanja daerah yang mencapai lebih dari Rp1,236 triliun, Banggar DPRD justru mencatat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok turun dari 3,91 persen pada 2024 menjadi 3,02 persen pada 2025. Banggar bahkan meminta Bapelitbang melakukan kajian apakah perlambatan tersebut dipengaruhi oleh kualitas perencanaan atau karena belanja APBD lebih banyak berputar di luar Kabupaten Solok sehingga tidak memberikan efek berganda terhadap perekonomian lokal.
Persoalan aset daerah juga menjadi titik temu antara Banggar DPRD dan BPK. Dalam laporan Banggar disebutkan masih terdapat 912 bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat dengan nilai mencapai lebih dari Rp403 miliar, adanya aset yang masih dikuasai pihak lain seperti kawasan Alpha Resort Alahan Panjang dan eks HGU PT KLS, perbedaan data aset jalan, hingga inventarisasi Barang Milik Daerah yang belum optimal.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa rekomendasi DPRD dan rekomendasi BPK sebenarnya saling menguatkan. Keduanya sama-sama menghendaki adanya perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan, pengelolaan aset, efektivitas belanja, dan penguatan sistem pengendalian internal.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab atas pencapaian manfaat setiap program pemerintah.
Karena itu, ukuran keberhasilan APBD tidak boleh lagi hanya diukur dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tingginya realisasi anggaran. Indikator yang jauh lebih penting adalah apakah APBD mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini berulang dalam pemeriksaan BPK.
Banggar DPRD sendiri telah memberikan arah yang jelas melalui rekomendasinya, yakni menekan SiLPA hingga di bawah Rp5 miliar, menerapkan reward dan punishment kepada OPD berdasarkan kinerja, menuntaskan persoalan aset daerah, serta memanggil OPD yang realisasi pendapatan maupun belanjanya rendah melalui rapat kerja komisi untuk dilakukan evaluasi secara mendalam.
Dengan demikian, APBD 2025 semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Bupati dan Wakil Bupati Solok. Tantangan ke depan bukan sekadar menyusun anggaran yang besar, tetapi memastikan setiap kebijakan fiskal benar-benar menghasilkan value for money, sehingga uang rakyat yang dikelola pemerintah kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dan kesejahteraan yang semakin nyata.
(C8N)
#senyuman08
Bersambung ke Episode 3: “16 OPD Penyumbang SiLPA Terbesar: Siapa Harus Bertanggung Jawab atas Rendahnya Kinerja Anggaran?”






