CREW8NEWS | Kabupaten Solok
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok memberikan evaluasi keras terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Meski realisasi pendapatan dan belanja daerah tergolong tinggi, DPRD menilai pengelolaan APBD belum mampu menghasilkan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sementara berbagai persoalan aset, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Solok.
Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dibacakan oleh Yetty Aswati.SH dari Fraksi Partai Golkar selaku juru bicara Banggar.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak cukup hanya diukur dari besarnya realisasi anggaran. Yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah uang rakyat benar-benar mampu mendorong pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghasilkan output dan outcome sesuai target yang telah direncanakan.
Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,270 triliun atau 97,10 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai sekitar Rp1,236 triliun atau 93,53 persen dari target APBD. Namun, capaian tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi riil perekonomian daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok justru turun dari 3,91 persen pada 2024 menjadi hanya 3,02 persen pada 2025.
Menurut Banggar, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2025 belum sepenuhnya berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRD bahkan meminta Bapelitbang melakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya, termasuk kemungkinan besarnya belanja APBD yang justru lebih banyak beredar di luar Kabupaten Solok sehingga tidak memberikan efek pengganda terhadap perekonomian lokal.
Sorotan berikutnya tertuju pada kinerja Pendapatan Asli Daerah. Banggar menemukan masih banyak OPD yang gagal memenuhi target retribusi daerah. Di antaranya Dinas Perhubungan dengan realisasi hanya 10,86 persen, Dinas Komunikasi dan Informatika 3,42 persen, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan 17,12 persen, Sekretariat Daerah 23,75 persen, Badan Pendapatan Daerah 16,93 persen, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar 44,11 persen. Sebaliknya, sejumlah OPD mampu melampaui target sehingga Banggar merekomendasikan agar Bupati menerapkan kebijakan reward dan punishment berdasarkan capaian kinerja masing-masing perangkat daerah.
Banggar juga menyoroti tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp47,596 miliar. Selain berasal dari efisiensi dan sisa tender, Banggar menilai besarnya SiLPA juga disebabkan rendahnya realisasi belanja sejumlah OPD. Penyumbang terbesar berasal dari Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bapelitbang, Badan Pendapatan Daerah, hingga sejumlah perangkat daerah lainnya. DPRD meminta persoalan ini menjadi perhatian serius karena anggaran yang tidak terserap berarti program pembangunan tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Di sektor pengelolaan aset, Banggar mengungkapkan masih banyak persoalan yang belum diselesaikan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil audit, terdapat 912 bidang tanah milik pemerintah daerah dengan nilai lebih dari Rp403 miliar yang belum memiliki sertifikat. Selain itu, masih terdapat aset daerah yang dikuasai pihak lain, termasuk kawasan Wisata Alahan Panjang Resort dan aset bekas HGU PT KLS, adanya perbedaan data aset jalan, belum diserahkannya prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang perumahan, serta inventarisasi Barang Milik Daerah yang dinilai belum optimal. Banggar meminta Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah segera menuntaskan seluruh persoalan tersebut.
Banggar juga menyoroti penyertaan modal pemerintah daerah pada sejumlah BUMD yang telah mencapai lebih dari Rp111 miliar. Namun hingga kini kontribusi deviden yang signifikan terhadap PAD baru berasal dari Bank Nagari, sementara BUMD lainnya dinilai perlu dievaluasi agar investasi daerah benar-benar memberikan manfaat bagi keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD menyampaikan 18 rekomendasi kepada Bupati Solok. Mulai dari optimalisasi PAD, peningkatan kualitas belanja daerah, menekan SiLPA hingga di bawah Rp5 miliar, percepatan penyelesaian aset daerah, penyelesaian piutang PDAM dan piutang pelayanan kesehatan, pemerataan pembangunan antarwilayah, hingga meminta seluruh OPD memprioritaskan belanja APBD di Kabupaten Solok agar uang daerah berputar di daerah sendiri dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Seluruh fraksi DPRD pada akhirnya menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun DPRD menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang telah disampaikan bukan sekadar catatan administratif, melainkan menjadi agenda perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Solok agar tata kelola keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






