Pemkab Solok Hormati Proses Hukum Sengketa Eks HGU Alahan Panjang, H. Candra: Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

CREW 8 NEWS | AROSUKA

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur di kawasan Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., menyusul kembali mencuatnya polemik atas status lahan eks HGU seluas sekitar 39,75 hektare yang saat ini masih menjadi objek sengketa dan tengah diselidiki aparat penegak hukum terkait adanya laporan dugaan surat palsu.

Menurut H. Candra, Pemerintah Kabupaten Solok tidak dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap substansi laporan pidana yang telah masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kalau terkait laporan dugaan surat palsu, saya rasa itu bukan ranah Pemerintah Kabupaten Solok untuk menjawab, karena hal tersebut merupakan delik aduan dan saat ini sudah berada dalam proses hukum,” ujar H. Candra.

Meski demikian, secara administrasi pemerintahan, ia menegaskan bahwa setiap penerbitan dokumen pertanahan harus berpedoman pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“Apabila penerbitan alas hak baru tidak sesuai dengan kaidah dan regulasi, tentu dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu pemerintah menghormati langkah-langkah hukum yang ditempuh para pihak,” katanya.

Polemik lahan eks HGU PT Danau Diatas Makmur telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Setelah masa HGU perusahaan berakhir, muncul berbagai klaim atas penguasaan dan kepemilikan lahan, baik dari unsur pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat adat.

Sejumlah kaum adat, di antaranya Kaum Melayu Kopong dan Kaum Melayu Pintu Rayo, mengklaim memiliki hubungan historis dan hak ulayat terhadap sebagian kawasan tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Solok juga pernah berupaya melakukan proses sertifikasi aset daerah atas lahan eks HGU yang berada di kawasan Alahan Panjang Resort.

Namun, proses tersebut belum dapat dituntaskan karena masih adanya klaim, keberatan, dan potensi sengketa hukum yang belum memperoleh kepastian.

Pada Februari 2026 lalu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyatakan bahwa pemerintah daerah memilih menempuh mekanisme hukum guna memperoleh kepastian status lahan sebelum mengambil langkah administrasi lebih lanjut.

H. Candra menilai persoalan eks HGU Alahan Panjang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, adat, dan hukum yang cukup kompleks.

“Ini menyangkut kaum adat, masyarakat, dan status hukum aset. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan instrumen penting untuk menghindari munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah, lanjutnya, menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas objek yang disengketakan.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh Melayu Kopong maupun Melayu Pintu Rayo. Mudah-mudahan ini menjadi jalan untuk memperjelas dan memperterang kepastian hukum terhadap objek yang saat ini masih disengketakan,” kata H. Candra.

Saat ini, selain adanya proses perdata terkait status lahan, aparat kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan terbit nya surat palsu yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan pada objek sengketa tersebut.

Masyarakat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum secara menyeluruh, baik terhadap status kepemilikan lahan, legalitas dokumen yang diterbitkan, maupun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah potensi konflik agraria berkepanjangan, sekaligus memberikan dasar yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menentukan status dan pemanfaatan kawasan eks HGU Alahan Panjang Resort di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Solok dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini