Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Padang, Kabag Umum Dipanggil untuk Klarifikasi

CREW 8 NEWS | PADANG

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang. Langkah tersebut ditandai dengan pemanggilan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan kepada penyidik.

Berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumbar Nomor: B/PK-163/VII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 Juli 2026, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) saat ini tengah melakukan permintaan keterangan serta penelitian dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Pemanggilan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, laporan pengaduan masyarakat tertanggal 4 Juni 2026, serta Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 30 Juni 2026.

Dalam surat itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Padang diminta hadir pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruangan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55 Padang.

Penyidik juga meminta pihak terkait untuk memberikan keterangan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan guna mendukung proses klarifikasi dan penelitian dokumen yang sedang berlangsung.

Masuknya perkara ini ke tahap penyelidikan menunjukkan adanya respons aparat penegak hukum terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Padang. Namun demikian, hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Belum ada informasi resmi dari kepolisian mengenai bentuk dugaan penyimpangan, besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik masih berfokus pada pemeriksaan administrasi serta klarifikasi terhadap pejabat yang dinilai mengetahui mekanisme pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Padang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Padang terkait pemanggilan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan duduk perkara yang tengah diselidiki.

Langkah Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini dinilai menjadi harapan baru bagi upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah di Sumatera Barat. Penanganan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Selain itu, proses penyelidikan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan mampu menghadirkan kepastian hukum serta efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan anggaran.

Meski demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak, setelah seluruh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan berhasil dihimpun penyidik. Dengan demikian, publik kini menantikan hasil pendalaman aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini