CREW 8 NEWS | PADANG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus memperluas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor perbankan. Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, guna mendalami aspek pengawasan terhadap mekanisme pemberian kredit, khususnya terkait penanganan dugaan kredit bermasalah pada Bank Nagari.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kejati Sumbar pada 22 Juli 2026 dijelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap maraknya dugaan kredit fiktif di wilayah hukum Sumatera Barat. Selain Bank Nagari, Kejati juga menyinggung sejumlah perkara perbankan lain yang pernah ditangani aparat penegak hukum, di antaranya kasus pada PT BNI, KUR PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, KUR BRI Unit Balai Selasa, hingga perkara Bank Nagari Cabang Siberut yang saat ini berkasnya sedang diteliti Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.
Kejati menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar bertujuan untuk memperoleh keterangan mengenai peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyelidik juga ingin memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan serta penguatan sistem pengawasan guna mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa kehadirannya di Kejati Sumbar merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dan pemberian keterangan mengenai langkah-langkah pengawasan yang selama ini telah dilakukan OJK.
«”Benar, kami diminta untuk berkoordinasi dan memberikan keterangan tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK, antara lain meminta bank untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko pada seluruh aspek aktivitasnya dan membantu aparat penegak hukum dalam proses menuntaskan kasus-kasus fraud tersebut,” ujar Roni Nazra saat dikonfirmasi.»
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam konteks pengumpulan informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan regulator terhadap industri perbankan. OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan manajemen risiko di perbankan sekaligus mendukung proses penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana perbankan.
Dari sisi penegakan hukum, langkah Kejati Sumbar memperlihatkan bahwa penyelidikan tidak hanya difokuskan pada dugaan pelaku tindak pidana, tetapi juga mencermati efektivitas sistem pengawasan yang berjalan di sektor jasa keuangan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya fraud sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perbankan di masa mendatang.
Meski demikian, hingga saat ini Kejati Sumbar belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru maupun menyatakan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh OJK atau pejabatnya. Pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar masih berada dalam tahapan penyelidikan sebagai bagian dari pendalaman informasi dan pengumpulan keterangan terkait fungsi pengawasan.
Perkembangan penyelidikan ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring upaya Kejati Sumbar mengusut berbagai dugaan tindak pidana di sektor perbankan, sekaligus memperkuat sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem perbankan yang sehat, akuntabel, dan bebas dari praktik fraud.(FIRMAN AMM)
(C8N)
#senyuman08






