Kejari Solok Terima Tahap II Perkara Kehutanan, BS Diduga Panen Hasil Hutan Tanpa Hak

CREW 8 NEWS | SOLOK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Nurwendah Arumsari, S.H., M.H., terus melanjutkan penanganan perkara tindak pidana khusus. Terbaru, Kejari Solok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana kehutanan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.

Delfiandi, S.H., M.H. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut berasal dari wilayah hukum Kabupaten Solok dengan satu orang tersangka berinisial BS.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan memanen dan memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di dua lokasi, yakni Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, serta Jorong Rawang Gadang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 ayat (3) huruf e juncto Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Delfiandi menjelaskan, setelah proses Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan. Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sehingga masih berada pada tahap penyusunan administrasi penuntutan.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Solok dalam penegakan hukum di bidang kehutanan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan akuntabel hingga perkara dilimpahkan ke persidangan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini