Lima Temuan, Satu Pola: BPK Soroti Tata Kelola Belanja Badan Penghubung Sumbar

CREW 8 NEWS | PADANG

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 mengungkap lima temuan pada Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat. Dari lima temuan tersebut, empat di antaranya berujung pada rekomendasi pemrosesan kelebihan pembayaran dan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai total Rp206.398.388,00, sementara satu temuan lainnya menyoroti lemahnya tata kelola pengelolaan tenaga penunjang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pola yang berulang dalam sejumlah jenis belanja. BPK menemukan kelemahan pengendalian internal, pertanggungjawaban yang tidak sepenuhnya didukung bukti yang memadai, hingga perbedaan antara dokumen pembayaran dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga.

Pada belanja bahan bakar minyak (BBM), BPK menemukan pertanggungjawaban yang tidak sepenuhnya sesuai kondisi sebenarnya. Temuan tersebut berujung pada rekomendasi pemrosesan kelebihan pembayaran sebesar Rp61.962.250,00.

Pola serupa kembali ditemukan dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas. Dari hasil konfirmasi kepada bengkel rekanan, BPK mencatat hanya 48 dari 51 transaksi yang diakui penyedia jasa. Selisih transaksi tersebut mencapai Rp57.490.155,00, yang direkomendasikan untuk diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke RKUD.

Temuan berikutnya menyangkut belanja sewa kendaraan bermotor. Selain menemukan selisih transaksi sebesar Rp63.345.983,00, BPK juga mencatat sebagian dokumen administrasi menggunakan cap dan tanda tangan hasil pemindaian, sementara penyedia menyatakan tidak mengakui dokumen tersebut sebagai dokumen resmi perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan penyelesaian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.

Sementara pada belanja karangan bunga, BPK membandingkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan hasil konfirmasi kepada sejumlah penyedia di Jakarta maupun luar Jakarta. Pemeriksaan menemukan transaksi yang tidak didukung dokumen memadai serta selisih nilai antara SPJ dan transaksi yang dikonfirmasi penyedia. Nilai kelebihan pembayaran yang direkomendasikan diproses mencapai Rp23.600.000,00.

Berbeda dengan empat temuan tersebut, pemeriksaan atas belanja jasa tenaga sopir, tenaga kebersihan, dan juru masak lebih menitikberatkan pada aspek tata kelola. BPK menilai pengadaan tenaga penunjang belum sepenuhnya didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi. Selain itu, ditemukan penggunaan fasilitas mess atau rumah dinas yang tidak sesuai ketentuan. Nilai belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan kebutuhan pada Badan Penghubung mencapai Rp200.268.425,25. Dalam temuan ini, BPK tidak merekomendasikan pengembalian keuangan, melainkan meminta pemerintah daerah memperbaiki perencanaan kebutuhan tenaga, memperkuat pengendalian internal, serta menyesuaikan pengelolaan fasilitas dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditelaah secara keseluruhan, lima temuan tersebut memperlihatkan pola yang sama, yakni lemahnya pengendalian administrasi dan verifikasi pertanggungjawaban belanja. Pada empat temuan yang berimplikasi pada rekomendasi pengembalian, BPK menggunakan prosedur pemeriksaan berupa pengujian dokumen, konfirmasi kepada penyedia barang dan jasa, hingga pencocokan dengan transaksi riil sebelum menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran.

Temuan-temuan tersebut juga menjadi catatan penting mengingat pelaksanaan anggaran yang diperiksa merupakan Tahun Anggaran 2025. Dalam kurun waktu setelahnya, terjadi pergantian pimpinan di Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat. Meski demikian, LHP BPK berfokus pada pengelolaan keuangan oleh entitas dan memuat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, bukan pada penilaian terhadap individu tertentu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat, Fauzan Zainoen, S.Si., M.Si., mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dari sisi administrasi sejak dirinya menjabat. Menurut Fauzan, Badan Penghubung telah menyampaikan surat kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk memberikan surat teguran sebagaimana direkomendasikan dalam LHP BPK.

“Sebagai pejabat baru di entitas Badan Penghubung, kami sudah melakukan tindak lanjut secara administratif kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Kami juga sudah menyurati para pihak sampai memberikan teguran sesuai rekomendasi BPK,” kata Fauzan.

Namun demikian, Fauzan mengaku hingga kini pihaknya belum menerima salinan rincian item-item yang menjadi dasar rekomendasi penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sampai saat ini kami belum menerima salinan terhadap item-item yang direkomendasikan untuk disetor ke RKUD,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pimpinan Badan Penghubung saat ini menyatakan telah menjalankan tindak lanjut administratif atas rekomendasi BPK. Sementara itu, proses penyelesaian kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan dalam LHP masih memerlukan penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Progres penyelesaian rekomendasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemantauan BPK dalam pemeriksaan berikutnya.

(C8N)

#senyuman08

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 serta konfirmasi dari Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Barat. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian rekomendasi BPK maupun penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam LHP, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini