CREW 8 NEWS | BENGKULU
Kejanggalan dalam pengangkutan komoditas MinyaKita yang berkaitan dengan Perum BULOG memunculkan sederet pertanyaan terhadap mekanisme distribusi, mulai dari penggunaan jasa ekspedisi yang disebut belum terikat kontrak, pemberian delivery order (DO), hingga dugaan adanya pihak yang memerintahkan sopir membongkar muatan di sekitar Medan.
Penelusuran redaksi bermula dari keterangan RL, pihak yang mengurus penyediaan armada. Menurut RL, proses pengangkutan berawal ketika dirinya dihubungi ZE, pejabat di lingkungan Perum BULOG Kanwil Bengkulu, untuk menyediakan kendaraan.
RL mengaku menerima DO dari ZE. Untuk memenuhi kebutuhan armada, RL kemudian mencari kendaraan melalui pihak lain hingga diperoleh truk beserta sopir yang selanjutnya menuju Medan untuk melakukan pemuatan.
Namun RL menyebut, ketika pekerjaan tersebut mulai berjalan, belum terdapat kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) jasa angkutan antara pihaknya dengan BULOG.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan transporter. Apakah DO dapat sekaligus menjadi dasar penggunaan jasa ekspedisi yang belum terikat kontrak? Siapa yang menyetujui penggunaan armada tersebut? Dan sejauh mana kewenangan ZE dalam mencari ekspedisi serta memberikan DO?
Perum BULOG diketahui memiliki mekanisme tersendiri dalam pengadaan jasa angkutan. Informasi resmi perusahaan menyebut pengadaan jasa angkutan barang dalam negeri dapat dilakukan pada tingkat wilayah maupun Kantor Pusat dengan tata kelola pengadaan yang ditetapkan perusahaan.
Persoalan kemudian berkembang setelah kendaraan melakukan pemuatan di Medan.
Menurut RL, komunikasi dengan sopir terputus sekitar empat hari. Pada hari kelima, komunikasi kembali tersambung. Sopir, kata RL, membenarkan barang telah dimuat, tetapi mengaku mendapat perintah dari pihak tertentu untuk membongkar muatan di sekitar Medan, bukan melanjutkan perjalanan ke tujuan sebagaimana dipahami RL.
Sopir juga disebut mengungkap keberadaan grup WhatsApp yang digunakan dalam komunikasi berkaitan dengan pengangkutan tersebut.
Keterangan itu menjadi simpul penting. Jika benar kendaraan telah melakukan pemuatan dalam mata rantai distribusi BULOG, siapa yang mengetahui identitas kendaraan dan muatannya? Siapa mempunyai akses kepada sopir? Dan yang paling mendasar, siapa yang memerintahkan perubahan titik bongkar?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui DO, surat jalan, dokumen pengeluaran barang, identitas kendaraan, CCTV, GPS serta komunikasi elektronik.
Di tengah persoalan tersebut, menurut RL, ZE berulang kali mendesaknya mengenai keberadaan barang.
Namun bagi RL, informasi dari sopir bahwa muatan dibongkar atas perintah pihak lain semestinya membuka penelusuran yang lebih luas. Apalagi, menurut versinya, ZE merupakan pihak yang sejak awal menghubunginya untuk menyediakan armada dan memberikan DO.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai langkah kelembagaan BULOG setelah informasi dugaan perubahan titik bongkar diketahui. Apakah dilakukan koordinasi antara BULOG Bengkulu dan pihak BULOG di Sumatera Utara? Apakah proses pemuatan dan pengeluaran barang diperiksa? Dan apakah identitas pihak yang memberikan instruksi kepada sopir telah ditelusuri?
Merasa menemukan kejanggalan, RL kemudian mendatangi Medan dan berupaya membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Menurut RL, proses pelaporan terkendala karena barang yang dipersoalkan merupakan barang BULOG, sementara dirinya berada pada posisi pihak yang mengurus ekspedisi. RL kemudian meminta surat kuasa kepada ZE.
RL mengklaim surat kuasa tersebut tidak langsung diberikan. Menurut keterangannya, proses berlangsung alot hingga dirinya mendapat bantuan komunikasi dari pihak aparat Polda Sumatera Utara.
Di tengah proses mendapatkan surat kuasa, RL mengaku justru menerima draft kontrak kerja sama jasa angkutan dari ZE untuk ditandatangani. RL menyatakan menolaknya karena, menurut versinya, kegiatan pengangkutan telah berjalan dan persoalan barang telah terjadi.
Keterangan mengenai draft kontrak tersebut menjadi pertanyaan lain yang perlu diklarifikasi. Jika benar belum ada kontrak ketika pekerjaan dimulai, apa dasar hubungan jasa angkutan sejak awal dan mengapa draft kontrak disebut baru disodorkan setelah barang bermasalah?
Redaksi telah melihat salinan Surat Kuasa tertanggal 24 Juli 2026 yang memberikan kuasa kepada RL untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya MinyaKita Pillow kemasan 1 liter. Dokumen tersebut juga merujuk tiga memo yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun keterangan RL mengenai proses sebelum surat kuasa diterbitkan, pengiriman draft kontrak, pemberian DO serta dugaan perintah perubahan titik bongkar masih merupakan keterangan satu pihak dan belum memperoleh konfirmasi dari ZE maupun pihak BULOG.
Rangkaian peristiwa tersebut belum dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam hilangnya barang. Namun persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan prosedur, kewenangan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan distribusi barang BULOG.
Jika sopir memang diperintahkan pihak tertentu membongkar muatan di luar tujuan, penelusuran semestinya tidak berhenti pada tuntutan pertanggungjawaban kepada pihak ekspedisi. Siapa pemberi perintah dan bagaimana pihak tersebut mendapatkan akses terhadap jalur distribusi menjadi pertanyaan yang perlu diungkap.
Hingga berita ini disusun, redaksi baru memperoleh keterangan dari RL dan belum mendapatkan kontak ZE maupun pejabat terkait untuk melakukan konfirmasi. Redaksi masih berupaya memperoleh akses kepada pihak BULOG dan membuka ruang hak jawab atas seluruh informasi tersebut.
Sementara itu, RL menyatakan tengah menempuh proses pelaporan di Polda Sumatera Utara agar kejanggalan dalam perjalanan barang tersebut dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan alat bukti.
(C8N)
#senyuman08
Penelusuran berlanjut.






