CREW 8 NEWS | PADANG
Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat terhadap seorang sopir di Kota Padang mendapat sorotan. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Padang sekaligus Wakil Rektor III Universitas Islam Sumatera Barat (UISB), Miko Kamal, Ph.D., menilai peristiwa tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Miko menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, seorang pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat.
“Sebagai seorang pejabat polisi, seharusnya yang bersangkutan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan mempertontonkan kekerasan di ruang publik. Tindakan kekerasan tidak boleh terjadi atas alasan apa pun,” kata Miko Kamal.
Menurutnya, Kapolda Sumatera Barat sebagai pimpinan institusi di daerah perlu memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif. Pemeriksaan etik atau disiplin internal, menurut Miko, tidak seharusnya menghalangi proses hukum apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Kapolda sebagai atasan harus menjalankan proses internal dan, apabila memenuhi unsur, proses hukum terhadap yang bersangkutan. Institusi kepolisian harus menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Miko melihat persoalan tersebut bukan semata menyangkut tindakan individual seorang anggota, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik di tengah kuatnya sorotan masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum.
Karena itu, ia mendorong penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi ataupun menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap anggota kepolisian.
“Tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan aparat penegak hukum, termasuk polisi yang digaji dari uang rakyat, untuk menyakiti hati rakyat melalui tindakan kekerasan,” tegas Miko.
Ia juga menilai masyarakat sipil memiliki peran penting untuk mengawal perkara tersebut sampai proses pemeriksaan dan penanganannya memperoleh kepastian. Pengawasan publik, menurutnya, merupakan bagian dari kontrol demokratis terhadap institusi penegak hukum.
ARUN Sumbar: Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Internal
Senada dengan Miko, Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., meminta dugaan kekerasan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan biasa hanya karena pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat kepolisian.
Menurut Mevrizal, posisi dan jabatan justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar karena aparat diberikan kewenangan oleh negara sekaligus dibebani kewajiban untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kalau benar terjadi kekerasan, prosesnya harus terang. Jangan berhenti hanya pada pemeriksaan internal apabila ditemukan unsur pidana. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana institusi menangani anggotanya sendiri,” ujar Mevrizal.
ARUN Sumbar, lanjutnya, mendorong Polda Sumbar memberikan informasi secara terbuka mengenai tindak lanjut penanganan perkara, tanpa mengurangi asas praduga tak bersalah maupun hak semua pihak yang terlibat.
Menurut Mevrizal, ketegasan institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya justru penting untuk menjaga marwah kepolisian serta kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan persoalan menyerang institusi Polri. Justru penanganan yang objektif dan transparan akan menunjukkan bahwa institusi tidak melindungi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang memberikan kepastian. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polda Sumatera Barat serta PJU yang disebut terkait dalam peristiwa tersebut.
(C8N)
#senyuman08






