CREW 8 NEWS| BOGOR
Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut diperoleh saat Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapas tersebut. Keduanya merupakan Anggota Ombudsman RI yang antara lain menangani pengawasan pelayanan publik, termasuk sektor pemasyarakatan. Pada Mei 2026, Syafrida dan Fikri juga bertemu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membahas penguatan pengawasan dan kualitas pelayanan publik di sektor tersebut.
Sidak kali ini merupakan pemeriksaan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya, Juli 2026, Ombudsman menyebut timnya tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Kondisi serupa kembali terjadi pada Rabu. Meski membawa surat resmi dan menggunakan atribut Ombudsman, tim mengaku sempat dihalangi masuk oleh petugas keamanan lapas.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong. Fikri menyebut salah seorang anggota tim Ombudsman bahkan sempat mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Menurut Fikri, tim tetap berupaya masuk karena pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” kata Fikri.
Setelah berhasil memasuki kawasan belakang, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Fasilitas di dalam bangunan tersebut antara lain ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.
Ombudsman juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum memastikan identitas maupun status seluruh penghuni.
Syafrida mengatakan sejumlah bangunan berada di sekitar rumah dinas kepala lapas. Menurut penjelasan yang diterima Ombudsman dari pihak lapas, bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan penjelasan itu setelah melihat langsung kondisi fasilitas.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” kata Syafrida.
Temuan lain juga muncul ketika tim Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Namun Syafrida menegaskan pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut. Karena itu, Ombudsman meminta tidak ada spekulasi sebelum fakta tersebut terungkap melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan dan menyatakan dirinya membayar untuk tinggal di fasilitas tersebut. Keterangan itu belum dapat didalami lebih lanjut oleh tim karena situasi pemeriksaan berlangsung terbatas.
Temuan mengenai dugaan pembayaran tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai siapa yang menerima pembayaran, dasar penempatan penghuni, serta bagaimana fasilitas tersebut dapat beroperasi di dalam kawasan lapas.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Cibinong. Ombudsman juga menyiapkan tindakan korektif, termasuk meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar.
Syafrida mengatakan pembongkaran diminta dilakukan secepatnya. Ombudsman bahkan berencana kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjutnya.
“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida.
Selain pembongkaran fasilitas, Ombudsman juga mendorong evaluasi terhadap jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan klarifikasi kepada media mengenai temuan Ombudsman maupun insiden terhambatnya akses pemeriksaan. ANTARA melaporkan permintaan wawancara yang disampaikan kepada Wisnu belum mendapat jawaban hingga berita diterbitkan.
Dengan demikian, keberadaan bangunan, fungsi sebenarnya, identitas seluruh penghuninya, dugaan pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut masih membutuhkan pendalaman dan klarifikasi dari pihak Lapas Cibinong maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ombudsman kini akan membawa temuan sidak tersebut kepada Ditjenpas dan memantau pelaksanaan tindakan korektif melalui pemeriksaan lanjutan.
(C8N)
#senyuman08






