CREW 8 NEWS | PADANG
Garda Muda Merah Putih (GMMP) menggelar konsolidasi bersama sejumlah elemen masyarakat Kota Padang setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan Perumda Air Minum Kota Padang. Konsolidasi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan aksi lanjutan yang direncanakan berlangsung Selasa mendatang mulai pukul 14.00 WIB.
Koordinator GMMP, Perdi, mengatakan konsolidasi dilakukan untuk menyatukan aspirasi masyarakat sekaligus mempertajam sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi berikutnya.
Menurut Perdi, GMMP menyoroti tata kelola perusahaan daerah tersebut, mulai dari pengadaan bahan kimia kaporit, kebijakan tarif pelanggan, hingga kualitas dan kontinuitas pelayanan air kepada masyarakat.
GMMP juga mengklaim menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di internal Perumda Air Minum Kota Padang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan atau audit dari lembaga berwenang.
“Aksi yang kami lakukan kemarin adalah sinyal peringatan. Namun karena kami menilai belum ada iktikad baik dan transparansi, kami menggelar konsolidasi bersama elemen masyarakat. Kami juga menemukan indikasi dugaan korupsi pada pengadaan kaporit dan penetapan tarif,” kata Perdi.
Ia mengatakan GMMP akan kembali menggelar aksi pada Selasa pukul 14.00 WIB dan memperkirakan jumlah peserta akan lebih besar dibandingkan aksi sebelumnya.
Dalam konsolidasi tersebut, GMMP merumuskan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan kaporit dan kegiatan operasional perusahaan.
GMMP juga meminta keterbukaan dasar perhitungan tarif air minum dan audit terhadap kebijakan tarif yang mereka nilai membebani sebagian masyarakat. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan kualitas serta kontinuitas distribusi air yang menurut GMMP masih perlu diperbaiki.
Selain itu, GMMP mendesak Pemerintah Kota Padang mengevaluasi jajaran manajemen dan direksi Perumda Air Minum Kota Padang. Mereka secara khusus meminta direktur utama dicopot karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan.
GMMP turut menyampaikan dugaan adanya potensi kerugian negara yang mereka taksir mencapai Rp38 miliar terkait praktik pengadaan di internal perusahaan. Nilai tersebut merupakan klaim GMMP dan membutuhkan verifikasi melalui audit serta proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Dalam aspek regulasi, GMMP mendesak Wali Kota Padang mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 643 Tahun 2024 yang menurut mereka berkaitan dengan tarif Perumda Air Minum Kota Padang. Mereka juga meminta transparansi pelaksanaan Perwako Nomor 14 Tahun 2025 yang disebut mengatur teknis pengadaan barang dan jasa perusahaan daerah tersebut.
GMMP menilai keterbukaan pengadaan penting karena Perumda Air Minum mengelola pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Jika memang tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan,” ujar Perdi.
GMMP mengajak masyarakat, mahasiswa, pemuda, serta kelompok masyarakat sipil di Kota Padang untuk mengikuti aksi lanjutan tersebut secara tertib.
Hingga pernyataan GMMP ini disampaikan, tudingan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan, nilai potensi kerugian Rp38 miliar, serta tuntutan pencopotan direksi merupakan sikap dan klaim pihak GMMP. Perumda Air Minum Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan atau hak jawab atas tudingan, tuntutan, serta persoalan tarif dan pengadaan yang disampaikan GMMP.
(C8N)
#senyuman08






