52 Perumahan Belum Serahkan PSU, ARUN Sumbar Desak Pemkab Solok Buka Data

CREW 8 NEWS| SOLOK

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai puluhan perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dinilai harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Solok secara terbuka dan terukur.

Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Solok Tahun 2025, dari 70 perumahan yang tercatat memiliki kewajiban penyerahan PSU, sebanyak 18 disebut telah menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Sementara 52 perumahan lainnya belum.

Ketua ARUN Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan angka tersebut menunjukkan sekitar 74 persen perumahan dalam daftar belum menuntaskan penyerahan PSU. Namun, data itu tidak serta-merta membuktikan seluruh pengembang melakukan pelanggaran.

“Sebagian perumahan mungkin masih dalam tahap pembangunan, dikembangkan secara bertahap, atau belum melewati masa pemeliharaan. Karena itu, Pemkab Solok harus membuka status masing-masing perumahan agar dapat dipisahkan mana yang belum jatuh tempo dan mana yang telah lama menunggak,” kata Mevrizal.

Menurutnya, persoalan PSU bukan sekadar kelengkapan berita acara serah terima. Di dalamnya terdapat jalan lingkungan, drainase, penerangan, sanitasi, taman, ruang terbuka, fasilitas sosial, tempat ibadah, dan fasilitas bersama yang berkaitan langsung dengan hak warga.

Ketika PSU belum diserahkan, kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas dapat menjadi kabur. Warga tetap membutuhkan perbaikan jalan dan drainase, sedangkan pemerintah tidak dapat begitu saja menggunakan APBD apabila aset atau penguasaannya belum memiliki dasar administrasi yang memadai.

ARUN Sumbar meminta Pemkab Solok menjelaskan sejak kapan kewajiban penyerahan setiap perumahan muncul, kapan masa pemeliharaan berakhir, berapa pengembang yang telah diperingatkan, serta berapa lokasi yang telah diperiksa secara fisik.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memastikan luas, batas, lokasi, dan fungsi PSU masih sesuai dengan site plan. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah jalan, taman, ruang terbuka maupun fasilitas sosial berubah fungsi, dikuasai pihak lain, atau dibangun kembali menjadi kepentingan komersial.

“Ini bukan tuduhan bahwa perubahan fungsi telah terjadi. Namun, risiko tersebut harus dicegah melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan,” ujarnya.

Mevrizal menegaskan penyelesaian PSU tidak dapat dibebankan kepada satu dinas. Perangkat daerah yang menangani perumahan perlu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Tim Verifikasi PSU, Dinas PUPR, perangkat daerah pengelola aset, DPMPTSP, Inspektorat, serta Satpol PP sesuai kewenangan masing-masing.

Tim Verifikasi, lanjutnya, seharusnya melakukan inventarisasi berkala, memeriksa kondisi fisik PSU, serta membandingkannya dengan site plan yang telah disetujui. Pemkab juga perlu mengevaluasi pengembang yang masih mempunyai kewajiban lama sebelum memberikan persetujuan pengembangan berikutnya, sepanjang memiliki dasar hukum.

Selain itu, ARUN Sumbar menemukan ketidaksesuaian antara uraian LHP dan rincian Lampiran 25. Narasi LHP menyebut 18 perumahan telah menyerahkan PSU dan 52 belum menyerahkan. Namun, penghitungan terhadap 70 baris dalam lampiran menunjukkan 17 entri berstatus sudah menyerahkan dan 53 belum menyerahkan.

“Selisih satu entri tetap harus dijelaskan. Dalam pengamanan aset, satu data dapat berkaitan dengan satu kawasan dan sejumlah bidang fasilitas umum yang memiliki nilai serta fungsi bagi masyarakat,” kata Mevrizal.

ARUN Sumbar mendesak Pemkab Solok membuka matriks lengkap 70 perumahan yang memuat nama perumahan dan pengembang, tahun izin, luas dan jenis PSU, tahapan pembangunan, masa pemeliharaan, tenggat penyerahan, hasil pemeriksaan lapangan, surat peringatan, serta status tindak lanjut.

Menurut Mevrizal, keterbukaan data diperlukan agar publik tidak menghakimi seluruh pengembang secara seragam. Data tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada warga mengenai pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas di lingkungan mereka.

“Penyerahan PSU bukan hadiah pengembang kepada pemerintah, melainkan kewajiban penyelenggaraan perumahan dan bagian dari perlindungan hak warga. Temuan BPK harus menjadi pintu masuk penertiban menyeluruh, bukan berakhir sebagai jawaban administratif dan rencana aksi di atas kertas,” tutupnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini