Kasus Fort De Kock Naik Penyidikan, Penasihat Hukum Desak Aparat Lapangan hingga Pemberi Perintah Diusut

CREW 8 NEWS | BUKITTINGGI

Penasihat hukum korban mendesak kepolisian mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap sivitas akademika Universitas Fort De Kock, Bukittinggi. Pengusutan diminta tidak berhenti pada aparat yang berada di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang diduga memberi perintah atau menyediakan sarana.

Desakan tersebut disampaikan setelah perkara itu dilaporkan meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 18 Agustus 2026. Kasus ini berawal dari kericuhan di lingkungan Universitas Fort De Kock pada 22 Juli 2026, ketika sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi mendatangi kawasan kampus untuk memasang plang terkait klaim aset pemerintah daerah.

Pihak kampus menyatakan sejumlah petugas memasuki kawasan tersebut melalui bagian belakang dengan memanjat pagar. Penolakan dari pihak kampus kemudian berujung kericuhan dan dugaan kekerasan terhadap dosen, mahasiswa, serta petugas keamanan kampus.

Penasihat hukum korban, Ilham Darma, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk dokumentasi foto dan video. Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya mengklaim telah mengidentifikasi sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat langsung di tempat kejadian perkara.

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, setidaknya teridentifikasi 16 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku kekerasan secara bersama-sama di tempat kejadian perkara,” kata Ilham dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Menurut Ilham, pihaknya mengidentifikasi 13 orang yang diduga merupakan anggota Satpol PP Kota Bukittinggi berinisial Ag, De, Av, No, Ry, Yo, Iw, He, An, Ar, Iw, Pu, dan Gi. Dua inisial Iw disebut merujuk kepada dua orang berbeda.

Pihak korban juga menyebut dugaan keterlibatan seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi berinisial Tr dan seorang ASN PPPK Dinas Komunikasi dan Informatika berinisial JF. Dalam dokumentasi yang diserahkan kepada penyidik, JF disebut terlihat berada di lokasi dengan mengenakan kemeja putih.

Ilham menilai perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pidana, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ilham juga meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat.

“Jika pelaku pencurian ayam saja bisa ditahan, tidak ada alasan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama mendapatkan perlakuan istimewa dengan tidak ditahan,” katanya.

Sementara itu, Khairul Abbas, penasihat hukum sekaligus korban dalam peristiwa tersebut, meminta penyidik tidak hanya mendalami peran orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Menurut dia, pihak yang diduga menyuruh, membantu, atau menyediakan sarana juga harus diperiksa dalam kerangka penyertaan tindak pidana atau deelneming.

“Selain para pelaku yang diduga berada di lapangan, kami meminta penyidik memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai turut serta, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah maupun menyediakan sarana yang memungkinkan terjadinya kekerasan,” kata Khairul.

Khairul mengklaim rangkaian tindakan yang dimulai dengan masuknya aparat melalui pagar hingga berujung pada dugaan kekerasan berkaitan dengan instruksi pimpinan Pemerintah Kota Bukittinggi. Karena itu, ia meminta penyidik mendalami dugaan peran wali kota dan sekretaris daerah berdasarkan bukti serta keterangan para saksi.

Ia menegaskan bahwa dugaan adanya perintah tidak boleh dilepaskan dari tindakan anak buah yang menjalankannya di lapangan. Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan pihak korban yang harus diuji melalui proses penyidikan.

Pihak korban juga meminta polisi mendalami peran Camat Mandiangin Koto Selayan berinisial F dan Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi berinisial S. Keduanya disebut berada di lokasi dan diduga melakukan, membantu, atau memberikan perintah kepada aparat di lapangan.

Selain itu, Khairul menyebut terdapat seseorang yang diduga membawa senjata tajam pada saat kejadian. Bukti foto mengenai dugaan tersebut, menurut dia, telah diserahkan kepada penyidik untuk diteliti.

“Kami meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Apalagi, salah seorang dosen yang menjadi korban sampai harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama lima hari,” katanya.

Para penasihat hukum korban mengajak masyarakat mengawal penanganan perkara tersebut agar berlangsung profesional, transparan, dan objektif. Mereka menilai kepastian hukum dibutuhkan untuk melindungi korban sekaligus menjaga marwah Bukittinggi sebagai kota pendidikan.

“Kami tidak ingin ada pihak yang kebal hukum dan tidak menginginkan praktik hukum yang tebang pilih. Persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” ujar Khairul.

Naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang selanjutnya didalami melalui pengumpulan alat bukti. Tahapan itu tidak otomatis berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi kepolisian mengenai jumlah maupun identitas tersangka. Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak-pihak yang disebut oleh penasihat hukum korban juga belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan dan tudingan terbaru tersebut. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan harus dipandang tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini