CREW 8 NEWS | JAKARTA
Pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain pemulihan infrastruktur, pemerintah memberi perhatian terhadap percepatan anggaran, penyelesaian lahan relokasi, integrasi data, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Lodewijk mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan di wilayah terdampak secara umum telah kembali berjalan normal. Namun, pemulihan sarana pemerintahan belum sepenuhnya tuntas.
Dari 535 kantor pemerintahan yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut, sebanyak 79 kantor tercatat mengalami kerusakan berat. Kondisi itu dinilai perlu mendapat prioritas agar pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah daerah tidak terganggu dalam jangka panjang.
Pemulihan kantor pemerintahan menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan administrasi, pelayanan kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
“Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan di wilayah terdampak telah kembali berjalan normal. Namun, dari 535 kantor pemerintahan terdampak, masih terdapat 79 kantor yang mengalami rusak berat dan perlu segera diprioritaskan pemulihannya,” kata Lodewijk.
Selain kerusakan fisik, pemerintah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih memerlukan penyelesaian lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Persoalan tersebut meliputi realisasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, kepastian lahan untuk relokasi, sinkronisasi data penerima manfaat, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan pemulihan.
Menurut Lodewijk, percepatan anggaran harus diikuti dengan ketepatan sasaran dan akuntabilitas. Penyelesaian masalah lahan juga menjadi faktor penting, terutama untuk pembangunan hunian tetap dan pemindahan fasilitas publik dari kawasan berisiko.
Di bidang komunikasi dan konektivitas, pemerintah mencatat seluruh 11.143 base transceiver station atau BTS yang terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah kembali beroperasi. Tingkat pemulihan jaringan telekomunikasi tersebut mencapai 100 persen.
Pulihnya infrastruktur telekomunikasi diharapkan tidak hanya mengembalikan akses komunikasi masyarakat, tetapi juga mendukung pelayanan pemerintahan, kegiatan pendidikan, aktivitas ekonomi, penyebaran informasi kebencanaan, serta koordinasi program pemulihan di lapangan.
Lodewijk mendorong agar pemulihan konektivitas dimanfaatkan untuk membangun sistem pengelolaan data dan pemantauan yang terintegrasi. Salah satu langkah yang diusulkan ialah membangun single dashboard PRRP Sumatera sebagai pusat data bersama rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dasbor tunggal tersebut diperlukan untuk menyatukan informasi mengenai kerusakan, kebutuhan anggaran, perkembangan pembangunan, penyelesaian hunian, pemulihan fasilitas publik, serta kendala yang ditemukan di setiap daerah. Sistem itu juga diharapkan dapat mencegah perbedaan data antarlembaga dan mempercepat pengambilan keputusan.
“Perlu segera dibangun single dashboard PRRP Sumatera sebagai basis data dan monitoring bersama,” ujar Lodewijk.
Ia juga menekankan pentingnya membangun satu narasi komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah yang konsisten, transparan, serta berbasis data. Komunikasi publik tidak cukup hanya menyampaikan jumlah program atau besaran anggaran, tetapi harus menjelaskan hasil dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Mekanisme pengaduan dan umpan balik masyarakat juga perlu diperkuat agar persoalan di lapangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan program pemulihan sesuai dengan kebutuhan warga terdampak.
Satgas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tiga provinsi tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Tim Pengarah bertugas menetapkan rencana induk, melakukan monitoring dan evaluasi, menyampaikan laporan kepada Presiden, serta mengeskalasi persoalan strategis yang membutuhkan keputusan lintas sektor.
Sejak koordinasi awal, pemerintah menetapkan pemulihan pelayanan dasar, pembangunan hunian, penghidupan sosial-ekonomi, dan peningkatan ketangguhan wilayah sebagai prioritas. Pemerintah menegaskan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya ditujukan untuk mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana, tetapi juga membangun wilayah yang lebih aman dan tangguh.
(C8N)
#senyuman08






