Wabup Solok Soroti Penjualan Beras Bantuan, Penampung Terorganisasi Diminta Dilaporkan ke APH

CREW 8 NEWS | SOLOK

Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I. mengimbau keluarga penerima manfaat tidak menjual kembali bantuan pangan berupa beras. hal ini di sampaikan atas laporan masyarakat, Bantuan pemerintah tersebut semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bukan diperjualbelikan kepada perantara maupun penampung.

Candra mengingatkan, penjualan kembali beras bantuan berpotensi membuka mata rantai baru penyimpangan. Beras yang dibeli dari penerima dapat dikumpulkan pihak tertentu, kemudian dikemas ulang, dicampur atau dioplos sebelum dipasarkan kembali sebagai beras komersial.

“Bantuan ini diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima, bukan untuk diperdagangkan. Masyarakat harus menyadari bahwa penjualan kembali beras bantuan dapat membuka mata rantai baru penyimpangan,” kata Candra.

Menurut dia, keluarga penerima jangan sampai tanpa sadar menjadi bagian dari praktik yang memanfaatkan program pemerintah untuk memperoleh keuntungan. Apabila merasa tidak membutuhkan atau tidak bersedia mengonsumsi beras tersebut, penerima sebaiknya menyampaikan kondisi itu kepada petugas penyalur.

“Kalau memang tidak membutuhkan atau tidak mau mengonsumsi beras tersebut, silakan sampaikan kepada petugas dan jangan diambil. Itu lebih baik daripada bantuan diterima, kemudian dijual kembali dan akhirnya masuk ke dalam mata rantai penyimpangan ataupun pengoplosan beras,” ujarnya.

Candra akan meminta petunjuk Bupati Solok mengenai langkah pengawasan dan penanganan yang perlu dilakukan pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan program bantuan berjalan tepat guna dan tepat sasaran, sekaligus menutup celah penyalahgunaan bantuan pemerintah.

“Kami akan meminta petunjuk Bupati Solok mengenai langkah yang perlu diambil pemerintah daerah. Program bantuan ini harus dikawal secara serius agar tepat guna dan tepat sasaran. Kita harus menutup celah dan memutus mata rantai penyimpangan yang memanfaatkan program pemerintah,” tegasnya.

Ia akan meminta Dinas Perikanan dan Pangan sebagai koordinator program bantuan pangan meningkatkan pengawasan. Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagari juga diminta mendukung pengawasan di lapangan, terutama terhadap kemungkinan adanya perantara atau penampung yang membeli beras dari keluarga penerima.

Candra mengungkapkan adanya informasi mengenai modus pihak penampung yang diduga memanfaatkan pengemudi ojek atau perantara sebagai “joki” untuk membeli ataupun membujuk penerima agar menjual beras bantuan. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan ditelusuri untuk mengetahui pihak yang terlibat serta tujuan pengumpulan beras.

“Jangan hanya berhenti kepada penerima yang menjual satu atau dua karung. Harus ditelusuri siapa yang membeli, siapa yang menampung, ke mana beras dibawa, apakah kemasannya diganti, dan untuk apa beras tersebut digunakan,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Ir. Desmalia, menyatakan pihaknya siap turun melakukan pengawasan dan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan “joki” dalam pembelian beras bantuan.

“Memang perlu kita turun untuk melakukan pengawasan. Kalau bisa diberikan informasi siapa yang menjadi joki ini, biar segera ditindaklanjuti,” kata Desmalia dalam konfirmasi pada Rabu (2/9/2026).

Desmalia menjelaskan, tindak lanjut pengawasan akan dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan dan Pangan Kabupaten Solok karena perangkat daerah tersebut menjadi koordinator bantuan pangan berupa beras.

“Nanti kita koordinasikan dengan Dinas Perikanan dan Pangan sebagai koordinatornya. Kalau dari Kementerian Sosial, seluruh bantuan berbentuk uang dan disalurkan langsung ke rekening masyarakat atau keluarga penerima manfaat,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antar perangkat daerah. Pengawasan bantuan beras berada dalam koordinasi Dinas Perikanan dan Pangan, sedangkan Dinas Sosial dapat membantu pengawasan serta penelusuran kondisi sosial keluarga penerima. Adapun bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening KPM.

Candra meminta camat dan pemerintah nagari memastikan bantuan benar-benar diterima dan digunakan oleh keluarga sasaran. Pengawasan dapat dilakukan melalui pencocokan data penerima, pemantauan penyaluran, penerimaan laporan masyarakat serta penelusuran apabila ditemukan transaksi beras bantuan dalam jumlah tidak wajar.

Jika ditemukan pihak yang secara terorganisasi membujuk penerima, membeli, mengumpulkan, mengganti kemasan atau mengoplos beras bantuan untuk diperdagangkan kembali, temuan tersebut diminta didalami. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, hasil penelusuran dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Candra turut mengingatkan masyarakat agar tidak terus menggunakan stigma lama mengenai kualitas beras Bulog. Menurut dia, kualitas beras yang disalurkan saat ini semakin baik dan tidak semestinya dinilai berdasarkan kondisi sekitar 15 tahun lalu.

Apabila penerima menemukan beras rusak, berbau, berkutu, berubah warna atau tidak layak dikonsumsi, persoalan itu harus dilaporkan kepada wali nagari dan petugas penyalur dengan menyertakan bukti agar dapat diperiksa serta ditindaklanjuti.

“Kalau memang ditemukan beras yang tidak baik atau tidak layak, laporkan kepada wali nagari dan petugas terkait, sertakan bukti, lalu minta diperiksa. Jangan langsung dijual kembali,” tuturnya.

“Mari menghormati dan menghargai perhatian negara. Bantuan ini merupakan program pemerintah untuk melindungi kebutuhan pangan masyarakat. Pemerintah harus menjaga penyalurannya, sedangkan penerima juga harus memanfaatkannya secara bertanggung jawab,” tutup Candra.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini