CREW 8 NEWS| DHARMASRAYA
Datuak Nan Baranam bersama masyarakat adat Nagari Sikabau memasang plang pemberitahuan “Tanah Ulayat Nagari Sikabau” pada sejumlah titik yang disebut berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari atau PT KBL.
Pemasangan plang dilakukan setelah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memasang plang pemberitahuan terkait areal PBPH PT KALIDAREH BUMI LESTARI (KBL) di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai bagian dari tanah ulayat Nagari Sikabau.
Plang masyarakat adat tersebut dipasang dengan diketahui Wali Nagari Sikabau dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau. Pada bagian bawah plang juga disediakan ruang tanda tangan Wali Nagari dan Ketua KAN sebagai bentuk pengetahuan kelembagaan nagari dan adat terhadap pemasangan pemberitahuan tersebut.
Salah seorang Datuak Nan Baranam, Herianto Dt Mandaro, yang mewakili Datuak Nan Baranam dan masyarakat adat Nagari Sikabau, mengatakan pemasangan plang merupakan respons atas munculnya pemberitahuan terkait PBPH PT KBL pada wilayah yang masih dipersoalkan masyarakat.
“Setelah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memasang plang pemberitahuan terkait areal PBPH PT KBL, Datuak Nan Baranam bersama masyarakat adat juga memasang plang pemberitahuan tanah ulayat pada sejumlah lokasi. Pemasangan ini diketahui Wali Nagari Sikabau dan Ketua KAN Sikabau,” kata Herianto.
Menurut dia, pemasangan plang bukan dimaksudkan sebagai tindakan mengambil alih kewenangan pemerintah ataupun menetapkan status hukum tanah secara sepihak. Plang itu menjadi pemberitahuan terbuka bahwa terdapat klaim hak ulayat dan keberatan masyarakat adat yang perlu diverifikasi sebelum kegiatan lebih lanjut dilakukan.
“Datuak Nan Baranam tidak pernah secara bersama-sama memberikan persetujuan untuk melepaskan, menyerahkan, menjual ataupun memperjanjikan wilayah ulayat yang sekarang dipersoalkan kepada PT KBL. Karena itu, keberadaan dan riwayat seluruh dokumen yang dijadikan dasar harus dibuka serta diverifikasi oleh instansi berwenang,” ujarnya.
Plang yang dipasang masyarakat memuat pemberitahuan larangan memasuki, menguasai, menggarap, membuka lahan, mendirikan bangunan, mengambil hasil, memindahtangankan, atau memanfaatkan tanah tanpa persetujuan ninik mamak Nagari Sikabau.
Herianto menegaskan, substansi utama pemasangan plang bukan semata-mata larangan, melainkan permintaan agar pemerintah tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika pemerintah dan perusahaan memasang pemberitahuan mengenai PBPH, masyarakat adat juga memiliki hak untuk menyampaikan bahwa di lokasi yang sama terdapat klaim tanah ulayat yang belum diselesaikan,” katanya.
Menurut Herianto, perbedaan pemberitahuan pada lokasi yang sama menunjukkan adanya tumpang tindih klaim yang harus segera ditangani pemerintah melalui inventarisasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan batas, serta pencocokan peta di lapangan.
Datuak Nan Baranam telah menyampaikan surat pengaduan dan permohonan fasilitasi kepada Pemerintah Nagari Sikabau tertanggal 20 Agustus 2026. Pengaduan tersebut meminta pemerintah nagari meneruskan persoalan itu kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Dharmasraya dan instansi terkait.
Masyarakat meminta pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan izin PBPH. Pemerintah juga diminta menelusuri sejarah penguasaan masyarakat, proses penunjukan dan penetapan kawasan hutan, tata batas, riwayat penerbitan izin, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kalau ada dokumen yang disebut sebagai pelepasan, penyerahan atau persetujuan, harus diperiksa siapa yang menandatangani dan bagaimana kapasitasnya menurut adat. Objek, luas, batas, koordinat, tanggal transaksi dan status kawasan ketika dokumen dibuat juga harus diverifikasi,” tutur Herianto.
Ia meminta pemerintah menjadi fasilitator yang netral dengan mempertemukan Datuak Nan Baranam, Pemerintah Nagari Sikabau, KAN, masyarakat, Dinas Kehutanan, instansi pertanahan, PT KBL, dan pihak terkait lainnya.
“Kami memilih penyelesaian melalui pengaduan resmi, dialog, pemeriksaan dokumen dan pemetaan lapangan. Tujuannya memperoleh kepastian hukum dan mencegah konflik berkembang menjadi lebih luas,” kata Herianto.
Keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dibutuhkan untuk menjelaskan dasar, waktu, dan tujuan pemasangan plang pemberitahuan terkait PBPH PT KBL. PT KBL juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan legalitas perizinan, batas areal, serta tanggapannya terhadap klaim dan keberatan masyarakat adat Nagari Sikabau.
(C8N)






