CREW 8 NEWS, PADANG
Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mendapat perhatian. Dorongan agar pemerintah dan DPR RI tidak menunggu Pemilu 2029 untuk membenahi aturan pemilu dinilai menjadi momentum penting melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Presidium KAHMI Sumatera Barat, Mevrizal, SH, MH, menyatakan mendukung langkah pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi UU Pemilu.
Menurut Mevrizal, pembenahan sistem pemilu tidak boleh hanya dilihat dari aspek teknis penyelenggaraan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka membangun demokrasi yang lebih sehat sekaligus mempersempit ruang tumbuhnya perilaku koruptif.
“Revisi UU Pemilu juga termaktub dalam semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ini harus menjadi perhatian bersama. Kita jangan hanya sibuk memperdebatkan akibat dari korupsi, tetapi juga harus berani membenahi penyebab dan ekosistem yang memungkinkan praktik koruptif itu tumbuh,” ujar Mevrizal.
Ia menilai salah satu persoalan mendasar yang perlu dibicarakan secara terbuka adalah mahalnya biaya politik.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan biaya, tetapi ketika biaya politik menjadi terlalu mahal, muncul persoalan serius mengenai bagaimana biaya tersebut dikembalikan setelah seseorang memperoleh kekuasaan.
“Negara saat ini sedang berperang melawan perilaku koruptif. Tetapi pada sisi lain, demokrasi kita juga harus terus dievaluasi agar tidak membuka celah yang mendorong orang mencari biaya politik dengan cara-cara yang kemudian berujung pada korupsi,” katanya.
Mevrizal menegaskan, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Pencegahan harus dimulai dari hulu, termasuk membangun sistem politik yang lebih transparan, rasional dan tidak mendorong kandidat maupun partai politik mengeluarkan biaya politik secara tidak terkendali.
“Korupsi itu akibat yang saban tahun kita perdebatkan. Sementara penyebabnya kadang tidak kita benahi secara serius. Karena itu, kalau kita ingin perang melawan korupsi, salah satu hulunya adalah bagaimana kita membangun sistem politik dan pemilu yang lebih sehat,” tegasnya.
Pernyataan Mevrizal tersebut muncul seiring kembali menguatnya gagasan pemisahan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Anas Urbaningrum sebelumnya mengusulkan agar Pilpres dan Pileg 2029 tidak lagi diselenggarakan secara bersamaan.
Bagi Mevrizal, gagasan tersebut layak dibicarakan sebagai bagian dari evaluasi besar terhadap desain Pemilu Indonesia. Namun, revisi UU Pemilu menurutnya tidak boleh berhenti pada persoalan apakah Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan atau terpisah.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perubahan regulasi mampu menghasilkan demokrasi yang lebih berkualitas, memperkuat representasi rakyat, meningkatkan transparansi pendanaan politik dan sekaligus mempersempit ruang terjadinya politik transaksional.
“Apakah nanti Pilpres dan Pileg dipisah atau bagaimana desain terbaiknya, itu harus dibahas secara akademis dan terbuka. Yang terpenting, jangan sampai kita hanya mengubah jadwal pemilu, sementara persoalan biaya politik, politik uang dan transparansi pendanaan tetap tidak terselesaikan,” jelasnya.
Karena itu, Mevrizal mendorong pemerintah bersama DPR RI membuka ruang pembahasan revisi UU Pemilu secara lebih serius dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu serta kelompok masyarakat.
“Kita dorong dan dukung pemerintah serta DPR untuk merevisi UU Pemilu. Tetapi revisinya harus benar-benar diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan menutup celah yang selama ini dapat melahirkan persoalan baru,” pungkasnya.
Menurut Mevrizal, reformasi sistem pemilu pada akhirnya bukan semata-mata soal siapa yang menang dalam kontestasi politik. Lebih dari itu, desain pemilu menentukan bagaimana kekuasaan diperoleh, bagaimana mandat rakyat dijalankan dan seberapa besar peluang kekuasaan tersebut disalahgunakan.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemilu perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pencegahan korupsi dari hulu, bukan sekadar perubahan teknis menjelang Pemilu 2029.
(C8N)
#senyuman08






