CREW 8 NEWS, DHARMASRAYA
Herianto Dt Mandaro meminta persoalan yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) tidak dibangun dengan narasi yang menempatkan masyarakat seolah-olah sebagai pihak yang sejak awal melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut Herianto, justru terdapat pertanyaan mendasar yang sampai sekarang belum memperoleh penjelasan terbuka, bagaimana wilayah yang diklaim masyarakat adat sebagai ulayat dapat masuk ke dalam area persetujuan pemanfaatan kawasan untuk PT KBL, sementara masyarakat adat dan pemerintah nagari mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun verifikasi pelepasan hak.
“Jangan persoalan ini dibalik. Kami mempertanyakan dasar penguasaan dan proses administrasinya, tetapi kemudian kami yang dilaporkan dengan tuduhan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian. Kami ingin jelas, siapa sebenarnya yang harus menjelaskan bagaimana kawasan ini bisa masuk dalam persetujuan PT KBL?” kata Herianto.
Pernyataan tersebut disampaikannya di tengah proses klarifikasi sejumlah tokoh adat Sikabau di Polres Dharmasraya. Perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, 24 Juli 2026, dengan MASFELMI sebagai pelapor.
Herianto menegaskan, status sebagai terlapor tidak membuat pihaknya mundur dari upaya memperjuangkan hak ulayat.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik. Kami kooperatif dan menghormati proses hukum. Tetapi jangan karena kami datang memberikan klarifikasi kemudian substansi persoalannya hilang. Kami mempertanyakan proses yang terjadi sebelum laporan ini dibuat.”
Ia mempertanyakan sejumlah tahapan yang menurut masyarakat perlu dibuka kepada publik.
“Di mana sosialisasinya? Di mana verifikasinya? Siapa yang datang ke masyarakat? Siapa yang memeriksa riwayat penguasaan lahan? Apakah pemerintah nagari dilibatkan? Apakah masyarakat adat pernah dimintai keterangan mengenai pelepasan hak? Kalau memang ada, tunjukkan dokumennya,” ujarnya.
Menurut Herianto, pertanyaan tersebut menjadi penting karena masyarakat adat Sikabau mengaku tidak pernah melepaskan hak ulayat kepada PT KBL dalam bentuk apa pun.
“Kalau kami tidak pernah melepaskan ulayat, lalu atas dasar apa wilayah itu kemudian masuk dalam penguasaan atau pemanfaatan korporasi? Ini bukan persoalan siapa paling kuat, tetapi persoalan dasar hukum dan proses administrasinya,” katanya.
Herianto juga menolak jika masyarakat yang telah lama memanfaatkan kawasan tersebut kemudian diposisikan sebagai pihak yang baru datang dan melakukan penyerobotan.
“Lahan itu bukan tiba-tiba kami datangi. Masyarakat sudah berkebun di sana sejak puluhan tahun lalu. Ada karet, sawit dan tanaman lainnya. Jadi kalau muncul persoalan hukum, riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan juga harus diperiksa, bukan hanya melihat siapa yang sekarang memegang dokumen.”
Ia juga mempertanyakan pemasangan plang pemberitahuan oleh pihak kehutanan yang menurut masyarakat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah nagari dan masyarakat adat.
“Plang muncul, masyarakat bertanya, kemudian muncul laporan polisi. Apakah setiap masyarakat yang mempertanyakan wilayah yang mereka yakini sebagai ulayat harus berhadapan dengan laporan pidana? Kami kira tidak sesederhana itu,” ujar Herianto.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya telah memilih jalur hukum untuk memperjuangkan keberatan tersebut. Pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi kepada kementerian terkait guna meminta penjelasan mengenai proses dan dasar administrasi pemanfaatan kawasan.
“Kalau kami ingin melawan hukum, kami tidak akan menempuh somasi dan datang memenuhi panggilan penyidik. Kami memilih jalur hukum. Karena itu kami juga meminta semua pihak menghormati hak kami untuk mempertanyakan dan menguji proses tersebut,” katanya.
Herianto menilai penyelesaian perkara harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melihat laporan pidana yang kini sedang diklarifikasi.
“Jangan menjadikan laporan pidana sebagai cara untuk menggeser persoalan utama. Persoalan utamanya adalah status ulayat, proses verifikasi, dasar persetujuan pemanfaatan kawasan, dan bagaimana masyarakat dilibatkan. Semua itu harus terang,” tegasnya.
Ia mengatakan masyarakat adat Sikabau tidak menolak proses hukum maupun keberadaan investasi, sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-hukum. Tetapi kami juga tidak rela kalau hak ulayat masyarakat adat tiba-tiba dianggap menjadi bagian dari penguasaan korporasi, sementara kami tidak pernah merasa melepaskannya,” katanya.
Herianto meminta pemerintah dan instansi terkait membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar persetujuan pemanfaatan kawasan PT KBL, termasuk peta areal, proses verifikasi, berita acara, dasar pengajuan serta dokumen yang menunjukkan keterlibatan masyarakat dan pemerintahan nagari.
“Kalau memang semuanya benar, buka dan buktikan. Jangan masyarakat yang bertanya justru dibuat seolah-olah menjadi pelaku. Kami siap diuji secara hukum, tetapi proses yang melahirkan persoalan ini juga harus berani diuji.”
Sementara itu, proses klarifikasi di Polres Dharmasraya berlangsung kondusif. Masyarakat adat, tokoh nagari, Wali Nagari Sikabau dan sejumlah kepala jorong terpantau hadir memberikan dukungan moril kepada para terlapor.
Herianto menegaskan perjuangan tersebut akan terus ditempuh melalui jalur hukum.
“Kami menghormati hukum, tetapi menghormati hukum bukan berarti menyerahkan hak ulayat. Hak ulayat tetap kami pertahankan dan perjuangkan.”
(C8N)
#senyuman08






