Dari Danau Diatas ke PAD, Pansus Kembali Membayangi Pemerintahan JFP-H Candra

CREW 8 NEWS | AROSUKA

DPRD Kabupaten Solok menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Pansus tersebut.

Keputusan itu menandai babak baru pengawasan DPRD terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Persoalan PAD yang sebelumnya muncul dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 kini naik menjadi agenda khusus kelembagaan DPRD.

Pansus PAD sekaligus menambah catatan penggunaan instrumen pengawasan khusus DPRD di tengah pemerintahan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra.

Pada 2025, DPRD menggunakan instrumen Pansus untuk mendalami persoalan Danau Diatas. Kini, pada 2026, fokus pengawasan bergeser ke persoalan PAD, wilayah yang berkaitan langsung dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok tertanggal 17 September 2026 sebelumnya telah mencantumkan rapat paripurna pukul 14.00 WIB dengan agenda “Usulan Pembentukan Pansus tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.”

Agenda tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan dimulainya pembahasan APBD Kabupaten Solok 2027. Pada pukul 10.00 WIB, DPRD terlebih dahulu menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda APBD 2027.

Rangkaian pembahasan APBD kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi pada 22 September dan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum tersebut pada 23 September 2026.

Gagasan pembentukan Pansus Optimalisasi PAD pertama kali mengemuka dalam rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2026, Jumat (11/9/2026).

Saat itu, Fraksi Gerindra melalui Hafni Hafiz menyampaikan usulan pembentukan Pansus dan menyerahkan dukungan kepada pimpinan DPRD. Usulan tersebut kemudian mendapat dukungan dari fraksi lainnya.

Dorongan tersebut muncul setelah DPRD menempatkan persoalan pendapatan daerah sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan.

Badan Anggaran DPRD juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pengalokasian anggaran kepada perangkat daerah.

Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, menyebut pembahasan APBD Perubahan 2026 dilakukan berdasarkan data dan kondisi riil daerah. Perangkat daerah yang memiliki peran langsung terhadap peningkatan pendapatan juga menjadi perhatian dalam pembahasan.

Dengan demikian, Pansus tidak berdiri sendiri. Pembentukannya merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sebelumnya telah berlangsung melalui pembahasan APBD Perubahan 2026.

Dari sisi pemerintah daerah, optimalisasi pendapatan juga telah menjadi perhatian.

Bapenda Kabupaten Solok pada Juni 2026 menyebut rasionalisasi retribusi perlu diikuti ekstensifikasi dengan mencari objek retribusi baru yang potensial. Sementara intensifikasi diarahkan pada optimalisasi penagihan terhadap objek yang telah ada.

Karena itu, persoalan PAD bukan sekadar bagaimana menaikkan angka target.

Ada pertanyaan mengenai seberapa besar potensi pendapatan telah dipetakan, bagaimana objek pajak dan retribusi didata, bagaimana penagihan dilakukan, serta bagaimana perangkat daerah memastikan penerimaan yang menjadi hak daerah masuk ke kas daerah.

Di sinilah Pansus memiliki ruang untuk melakukan pendalaman.

Pansus dapat melihat hubungan antara potensi, target, realisasi dan tata kelola pemungutan.

Ruang pendalaman dapat mencakup pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset daerah serta sumber pendapatan lain yang menjadi PAD.

Pertanyaan utamanya menjadi mendasar: berapa sebenarnya potensi pendapatan Kabupaten Solok, berapa yang ditargetkan, berapa yang terealisasi, dan apa penyebab apabila masih terdapat selisih?

Pada 2025, DPRD Kabupaten Solok membentuk Pansus Danau Diatas menyusul persoalan kondisi sumber air yang digunakan PDAM di kawasan Alahan Panjang.

Pansus yang diketuai Hafni Hafiz melakukan pendalaman dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk pemeriksaan kualitas air, aspek tata ruang dan perizinan. Hasil kerja Pansus kemudian dibawa ke rapat paripurna dan ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.

Kini, setahun kemudian, instrumen Pansus kembali digunakan dengan objek berbeda.

Jika Pansus Danau Diatas berangkat dari persoalan lingkungan dan tata kelola kawasan, Pansus PAD membawa DPRD masuk ke persoalan yang menyentuh kapasitas fiskal daerah.

Dari Danau Diatas pada 2025 menuju PAD pada 2026, Pansus kembali menjadi instrumen DPRD untuk mendalami persoalan yang membutuhkan pengawasan lintas-perangkat daerah.

Bagi pemerintahan JFP-H. Candra, perkembangan tersebut juga membawa persoalan pada ukuran kinerja birokrasi.

Penataan aparatur berdasarkan prinsip meritokrasi merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan. Namun penataan jabatan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan kinerja.

Apakah perangkat daerah mampu mencapai target pendapatan? Apakah program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan? Apakah serapan anggaran bergerak sesuai jadwal? Dan apakah belanja pemerintah menghasilkan pelayanan serta pembangunan yang dirasakan masyarakat?

Karena itu, Pansus PAD dapat menjadi ruang untuk menguji hubungan antara kewenangan, target dan hasil kerja perangkat daerah.

Rendahnya suatu capaian tidak otomatis berarti kegagalan pejabat atau sistem birokrasi. Realisasi pendapatan dan belanja dapat dipengaruhi berbagai faktor.

Namun dari perspektif pengawasan, capaian yang belum optimal tetap dapat menjadi dasar DPRD untuk meminta penjelasan, membuka data dan mengevaluasi kebijakan.

Persoalan tersebut kini berpacu dengan waktu.

Memasuki 21 September 2026, tahun anggaran hanya menyisakan sekitar tiga bulan. Pemerintah daerah harus mengejar target pendapatan sekaligus memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, DPRD telah memasuki proses pembahasan APBD 2027.

Surat Sekretariat Daerah mencatat bahwa setelah agenda Pansus PAD pada 21 September, pembahasan APBD 2027 dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi pada 22 September dan jawaban pemerintah pada 23 September.

Dua pekerjaan berjalan beriringan: mengevaluasi pelaksanaan APBD 2026 sekaligus menyusun APBD 2027.

Kondisi tersebut membuat Pansus PAD menjadi semakin relevan.

Hasil pendalaman Pansus dapat menjadi bahan DPRD dalam melihat kembali apakah target pendapatan yang digunakan dalam penyusunan APBD 2027 telah memiliki basis data yang memadai.

Pemerintah daerah, pada sisi lain, memiliki ruang untuk menjelaskan basis penetapan target, hambatan pemungutan, potensi yang belum tergarap serta strategi meningkatkan penerimaan.

Bagi JFP-H. Candra, keberadaan Pansus tentu menambah ruang pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Pansus sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun hasil pendalamannya dapat melahirkan rekomendasi, permintaan perbaikan tata kelola maupun catatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap keputusan memiliki konsekuensi administratif dan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan, target pendapatan, pelaksanaan program dan penggunaan anggaran memiliki dasar data, prosedur serta pertanggungjawaban yang jelas.

Pada titik inilah Pansus dapat menjadi ujian terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan.

Bukan semata-mata apakah PAD naik atau turun, tetapi apakah pemerintah mampu menjelaskan basis target, potensi yang belum tergarap, capaian masing-masing perangkat daerah dan langkah konkret untuk memperbaiki kekurangan.

Dari Danau Diatas pada 2025 menuju optimalisasi PAD pada 2026, instrumen Pansus kembali masuk ke dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Solok.

Bedanya, kali ini objeknya bukan hanya satu kawasan atau satu persoalan sektoral.

Yang diperiksa adalah kemampuan daerah mengoptimalkan sumber pendapatan untuk menopang pembangunan.

Dengan persetujuan seluruh fraksi, Pansus Optimalisasi PAD kini bukan lagi sekadar usulan politik sejumlah anggota DPRD.

Ia telah menjadi agenda kelembagaan DPRD Kabupaten Solok.

Tahap berikutnya akan ditentukan oleh kerja Pansus: seberapa jauh DPRD mampu membuka data potensi dan realisasi PAD, mengidentifikasi persoalan pada masing-masing sumber penerimaan, meminta penjelasan perangkat daerah, serta merumuskan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

Pada akhirnya, pertanyaan Pansus bukan sekadar berapa besar target PAD yang ditetapkan, tetapi berapa potensi yang benar-benar berhasil digali, berapa yang terealisasi, mengapa masih terdapat selisih, dan apa langkah konkret pemerintah daerah untuk memperbaikinya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini