CREW 8 NEWS|PADANG
Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 membuka babak baru dalam politik hukum pertanahan Indonesia. Namun, lahirnya rezim hukum baru tersebut bukanlah akhir dari persoalan agraria. Justru setelah undang-undang disahkan, pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana reforma agraria mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan tanah?
Praktisi hukum Mevrizal, S.H., M.H., yang juga Ketua Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, berpandangan bahwa reforma agraria harus ditempatkan sebagai agenda penataan kembali hubungan manusia, tanah, negara dan sumber daya agraria secara menyeluruh.
Menurut Mevrizal, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sekadar program pembagian tanah atau penerbitan sertifikat.
“Reforma agraria harus dipahami sebagai koreksi terhadap ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Kalau hanya berhenti pada sertifikasi, sementara struktur ketimpangan dan konflik agraria tidak disentuh, maka substansi reforma agraria belum benar-benar tercapai,” ujar Mevrizal.
Secara normatif, UU Pengaturan Reforma Agraria membawa agenda yang berkaitan dengan keadilan distributif dan korektif. Regulasi tersebut diarahkan pada penataan dan pengendalian penguasaan serta pemilikan tanah, pencegahan konsentrasi penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria dan perlindungan kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan, termasuk petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat miskin.
Namun, Mevrizal menilai ukuran keadilan sebuah undang-undang tidak cukup dilihat dari tujuan normatifnya.
“Pertanyaan hukumnya adalah siapa yang menjadi objek reforma agraria, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana konflik masa lalu dipulihkan, bagaimana negara memperlakukan tanah masyarakat adat, dan bagaimana mencegah terjadinya konsentrasi kembali setelah tanah didistribusikan,” katanya.
UUPA DAN KONSTITUSI
Dalam perspektif hukum agraria, reforma agraria tidak lahir dalam ruang kosong. Fondasinya berkaitan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
Karena itu, UU Reforma Agraria semestinya dibaca sebagai bagian dari perjalanan panjang pembaruan agraria nasional, bukan sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Prinsip bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan kepastian hak sekaligus mencegah ketimpangan.
Menurut Mevrizal, terdapat dua sisi yang harus dijaga secara bersamaan.
Di satu sisi, negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengatur pertanahan. Di sisi lain, kewenangan tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat yang telah hidup dan berkembang berdasarkan hukum adat.
“Negara memang mempunyai kewenangan mengatur tanah, tetapi kewenangan mengatur bukan berarti kewenangan menghapus hak. Di situlah prinsip keadilan agraria harus bekerja,” tegasnya.
SUMATERA BARAT MEMILIKI KONTEKS KHUSUS
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika diterapkan di Sumatera Barat.
Sistem pertanahan Minangkabau memiliki karakter yang tidak sepenuhnya dapat dibaca dengan paradigma kepemilikan individual. Tanah ulayat memiliki dimensi komunal, genealogis, sosial, ekonomi dan budaya.
Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat menegaskan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat Minangkabau.
Karena itu, tanah ulayat tidak dapat semata-mata dilihat sebagai bidang tanah yang harus dikonversi menjadi hak individual.
Dalam struktur adat Minangkabau terdapat tanah ulayat nagari, suku dan kaum, dengan hubungan hukum dan kewenangan yang berbeda.
Perda Sumbar juga mengenal Tambo Ulayat sebagai data fisik dan yuridis mengenai tanah ulayat dalam suatu nagari. Konsep pemulihan hak ulayat juga ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat setelah terjadi peralihan penguasaan kepada pihak luar.
Bagi Mevrizal, konstruksi tersebut harus menjadi perhatian serius dalam implementasi UU Reforma Agraria.
“Jangan sampai reforma agraria justru menghasilkan individualisasi tanah ulayat secara tidak tepat. Di Sumatera Barat, keadilan agraria harus berjalan bersama dengan perlindungan hukum adat dan hak komunal masyarakat hukum adat,” katanya.
SERTIFIKAT BUKAN SATU-SATUNYA UKURAN KEADILAN
Dalam praktiknya, sertifikasi sering dipandang sebagai ukuran kepastian hukum tanah. Namun, dalam konteks tanah ulayat, persoalannya jauh lebih kompleks.
Administrasi pertanahan memang diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik. Tetapi administrasi tersebut harus mencerminkan subjek, objek dan hubungan hukum yang sebenarnya.
Jika suatu tanah secara sosial dan adat merupakan bagian dari ulayat, proses administrasinya tidak boleh mengabaikan struktur masyarakat hukum adat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar tanah yang tercatat, tetapi tanah yang tercatat dengan benar: siapa subjek haknya, bagaimana asal-usulnya, apa statusnya, bagaimana penguasaannya, dan apakah proses peralihannya sah menurut hukum negara sekaligus hukum adat yang berlaku,” ujar Mevrizal.
Menurut dia, integrasi data pertanahan dengan realitas sosial menjadi salah satu tantangan penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
HARUS MENGOREKSI KETIMPANGAN
Dari perspektif keadilan distributif, UU baru diarahkan untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah.
Namun, keadilan juga mempunyai dimensi korektif.
Artinya, negara tidak hanya dituntut membagi tanah, tetapi juga menjawab persoalan ketika suatu penguasaan tanah lahir dari proses yang dipersoalkan masyarakat.
Di sinilah mekanisme penyelesaian konflik, restitusi, pemulihan hak dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat menjadi penting.
Mevrizal menilai masyarakat tidak boleh hanya melihat UU Reforma Agraria dari sisi optimisme maupun kritik.
“UU ini harus diuji melalui implementasinya. Kita harus melihat apakah masyarakat kecil benar-benar memperoleh perlindungan, apakah konflik agraria dapat diselesaikan, apakah tanah ulayat dihormati, dan apakah konsentrasi penguasaan tanah benar-benar dapat dikendalikan,” katanya.
SUMBAR MEMBUTUHKAN REFORMA AGRARIA BERBASIS ADAT
Dalam konteks Sumatera Barat, agenda reforma agraria mempunyai kekhususan.
Reforma agraria harus mempertemukan tiga sistem yang hidup bersamaan: hukum nasional, hukum adat dan realitas sosial masyarakat.
Jika hanya menggunakan pendekatan hukum pertanahan nasional tanpa memahami struktur adat, kebijakan berpotensi melahirkan persoalan baru.
Sebaliknya, jika hanya menggunakan klaim adat tanpa administrasi dan kepastian hukum yang jelas, konflik mengenai batas, subjek dan kewenangan juga dapat terus berlangsung.
Karena itu, diperlukan harmonisasi antara kebijakan nasional reforma agraria dengan regulasi daerah mengenai tanah ulayat.
“Sumatera Barat membutuhkan reforma agraria yang tidak memutus hubungan masyarakat adat dengan tanahnya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum tersebut harus dibangun berdasarkan pengakuan terhadap hak yang memang hidup dan dapat dibuktikan secara hukum,” kata Mevrizal.
Menurutnya, advokasi hukum tidak berarti otomatis berpihak kepada salah satu pihak dalam setiap sengketa.
Advokasi harus memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk membuktikan haknya, sementara negara wajib memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan, objektif dan dapat diuji.
BABAK BARU, BUKAN GARIS FINISH
Pengesahan UU Reforma Agraria belum dapat dianggap sebagai garis akhir perjuangan keadilan agraria.
Setelah undang-undang lahir, pekerjaan yang lebih kompleks dimulai: menyusun aturan pelaksana, menentukan objek reforma agraria, membangun basis data yang valid, memastikan mekanisme penyelesaian konflik, melindungi masyarakat adat, mengendalikan konsentrasi penguasaan tanah dan memastikan tanah hasil reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi.
Bagi Sumatera Barat, keberhasilan rezim baru tersebut akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menghormati karakter tanah ulayat Minangkabau.
Sebab, bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya benda ekonomi. Tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas komunal dan bagian dari kesinambungan generasi.
Dalam perspektif Mevrizal sebagai praktisi hukum dan advokat rakyat, keadilan agraria pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa mendapatkan tanah, tetapi juga siapa yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut, bagaimana hak itu diperoleh, bagaimana negara memperlakukannya, dan apakah hukum mampu memulihkan ketidakadilan yang telah terjadi.
Karena itu, UU Reforma Agraria harus diuji bukan hanya dari seberapa banyak tanah yang berhasil didistribusikan, tetapi dari seberapa jauh hukum mampu menciptakan kepastian, pemerataan, perlindungan hak masyarakat adat dan penyelesaian konflik secara adil.
Bagi Sumatera Barat, ujian terbesar rezim baru tersebut adalah memastikan reforma agraria tidak menjadi proses menyeragamkan tanah ulayat ke dalam satu model kepemilikan, melainkan menjadi instrumen hukum yang mampu mempertemukan keadilan sosial, kepastian hukum nasional dan keberlangsungan hukum adat Minangkabau.
(C8N)
#senyuman08






