Iwan Syukri Tanjung: Jangan Sampai Cara Berpikir Pembangunan Solok Mundur 25 Tahun

CREW 8 NEWS | SOLOK

Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat, Iwan Syukri Tanjung, mendukung pernyataan mantan Bupati Solok Gamawan Fauzi yang mempertanyakan wacana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Solok dari Arosuka pascagalodo.

Menurut Iwan, perdebatan mengenai masa depan Arosuka harus ditempatkan dalam konteks sejarah pembangunan kawasan tersebut. Ia mengingatkan agar bencana tidak membuat cara berpikir pembangunan Kabupaten Solok justru mundur sekitar dua dekade lebih.

“Sekitar 25 tahun lalu, sebelum istilah Gen Z dan milenial menjadi bagian dari percakapan kita seperti sekarang, para pengambil kebijakan sudah berpikir tentang pertumbuhan dan perkembangan kawasan. Mereka tidak hanya berpikir di mana kantor bupati akan berdiri, tetapi bagaimana sebuah kawasan dikembangkan menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” kata Iwan, Sabtu (3/10/2026).

Karena itu, menurut dia, munculnya wacana relokasi setelah galodo harus dikaji secara hati-hati.

“Jangan sampai generasi sekarang justru berpikir mundur. Dua puluh lima tahun lalu kita berpikir tentang pertumbuhan dan perkembangan kawasan, sekarang setelah terjadi bencana yang muncul justru gagasan memindahkan pusat pemerintahan. Kalau begitu, kita perlu bertanya, apakah yang harus dipindahkan memang kawasannya, atau justru risiko yang harus kita kendalikan?” ujarnya.

Secara historis, proses pemindahan ibu kota Kabupaten Solok bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor 01 Tahun 1998 telah memberikan persetujuan pemindahan ibu kota dari wilayah Kota Solok ke kawasan Sukarami-Lubuk Selasih.

Proses tersebut berlanjut pada 2003 melalui keputusan DPRD terkait persetujuan core dan nama ibu kota Kabupaten Solok. Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 39 Tahun 2004 yang secara resmi menetapkan Kayu Aro-Sukarami atau Arosuka sebagai ibu kota Kabupaten Solok.

Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Bupati Solok, berada pada periode penting dalam proses tersebut. Pemindahan itu merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang diarahkan untuk mengembangkan pusat pemerintahan sekaligus menata perkembangan Kabupaten Solok.

Dalam PP 39/2004 disebutkan bahwa perkembangan Kabupaten Solok secara fisik dan nonfisik, termasuk aktivitas ekonomi, sosial, budaya dan perkembangan penduduk, membutuhkan pengembangan pusat pelayanan pemerintahan, jasa, perdagangan, sosial budaya dan pendidikan yang diimbangi dengan pengaturan tata ruang.

“Jadi, Arosuka sejak awal bukan hanya dipandang sebagai tempat membangun kantor. Ada gagasan pertumbuhan kawasan di sana. Ada perencanaan dan ada visi pembangunan,” kata Iwan.

Menurut dia, waktu kemudian membuktikan bahwa kawasan Kayu Aro-Sukarami mengalami perubahan besar.

Kawasan yang sebelumnya memiliki karakter lingkungan berbeda berkembang menjadi pusat pemerintahan dan kawasan perkotaan Kabupaten Solok. Aktivitas permukiman, ekonomi, pelayanan publik dan kehidupan sosial masyarakat kemudian tumbuh di sekitarnya.

Karena itu, kata Iwan, Arosuka saat ini harus dilihat sebagai sebuah ekosistem yang lebih luas daripada kompleks perkantoran.

“Sekarang sudah ada masyarakat yang bermukim, ada kegiatan ekonomi, fasilitas pelayanan publik, infrastruktur dan kehidupan sosial. Ekosistem sosial ekonomi sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Arosuka,” katanya.

Iwan menilai galodo harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kawasan secara menyeluruh, terutama dari sisi lingkungan dan tata ruang.

Ia mendorong pemerintah mengevaluasi kondisi daerah tangkapan air, kawasan hulu, sungai, sempadan, perubahan tutupan lahan serta perkembangan permukiman dan aktivitas pembangunan.

“Kalau persoalannya lingkungan, pulihkan lingkungannya. Kalau persoalannya tata ruang, benahi tata ruangnya. Kalau kawasan hulu perlu dipulihkan, lakukan pemulihan. Jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh kawasan harus ditinggalkan,” ujarnya.

Ia juga meminta pengawasan terhadap instrumen lingkungan diperkuat, termasuk pelaksanaan AMDAL atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.

“AMDAL jangan hanya dipandang sebagai dokumen ketika izin diterbitkan. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan harus dikendalikan secara berkala. Kalau kondisi lingkungan berubah signifikan, harus ada evaluasi,” katanya.

Iwan juga mengingatkan pemerintah agar tidak membangun persepsi bahwa seluruh kawasan Arosuka merupakan zona merah hanya karena sejumlah bangunan pemerintahan terdampak galodo.

Menurutnya, tingkat kerawanan bangunan, titik tertentu dan keseluruhan kawasan merupakan persoalan yang berbeda dan harus dibuktikan melalui kajian teknis.

“Kerusakan kompleks perkantoran harus dibedakan dengan tingkat risiko seluruh kawasan. Pemerintah perlu memberikan informasi berdasarkan peta risiko dan kajian ilmiah, sehingga masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri bahwa seluruh Arosuka sudah tidak aman,” katanya.

Hal tersebut, menurut Iwan, penting karena masyarakat baru saja menghadapi dampak galodo.

Jangan sampai, kata dia, tekanan akibat bencana kemudian bertambah dengan ketidakpastian mengenai masa depan kawasan tempat masyarakat tinggal dan menjalankan aktivitas ekonomi.

“Masyarakat baru saja menghadapi tekanan akibat galodo. Jangan ditambah lagi dengan ketidakpastian wacana pemindahan ibu kota. Ada masyarakat yang rumahnya di sana, ada usaha, ada aktivitas ekonomi dan ada kehidupan sosial yang sudah terbentuk,” ujarnya.

Iwan mengatakan pemerintah tetap perlu melakukan kajian terhadap opsi relokasi apabila aspek keselamatan memang mengharuskannya. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada kajian kebencanaan, geologi, hidrologi, tata ruang dan lingkungan secara komprehensif.

“Kalau kajian ilmiah nantinya menyatakan ada bagian kawasan yang memang tidak aman untuk fungsi tertentu, tentu keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Tetapi jangan jadikan relokasi sebagai kesimpulan sebelum kita menyelesaikan kajiannya,” katanya.

Ia kembali menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Gamawan Fauzi.

“Pak Gamawan adalah bagian dari sejarah ketika Arosuka dirancang sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Solok. Karena itu, pernyataannya perlu dilihat sebagai pengingat bahwa sebuah kawasan yang dibangun melalui perencanaan panjang tidak boleh dinilai hanya dari satu kejadian bencana,” ujar Iwan.

Menurut dia, generasi sekitar dua puluh lima tahun lalu sudah memikirkan bagaimana Kabupaten Solok tumbuh dan berkembang.

“Jangan sampai pemikiran kita sekarang justru mundur dua puluh lima tahun. Dulu pengambil kebijakan berpikir bagaimana membangun dan mengembangkan kawasan. Sekarang jangan karena galodo kita hanya berpikir bagaimana memindahkan kantor,” katanya.

Ia menegaskan persoalan utama pascagalodo bukan semata-mata lokasi kantor pemerintahan, melainkan bagaimana pemerintah mengurangi risiko dan memulihkan lingkungan.

“Yang harus kita pindahkan adalah risikonya, bukan serta-merta kehidupan masyarakatnya. Yang harus kita pulihkan adalah lingkungan, yang harus kita benahi adalah tata ruang, dan yang harus kita pastikan adalah masyarakat mendapatkan lingkungan yang baik, aman dan berkelanjutan,” kata Iwan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini