Kinerja Pemkab Solok Disorot, Iwan Syukri Dorong Gubernur Perkuat Pembinaan

CREW 8 NEWS | SOLOK

Sorotan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Solok kembali mengemuka. Setelah DPRD Kabupaten Solok memberikan catatan terhadap kinerja pemerintah daerah, persoalan rendahnya realisasi anggaran dan pendapatan daerah juga menjadi perhatian legislatif hingga berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya gubernur dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Sumatera Barat, Iwan Syukri Tanjung, mengatakan rangkaian persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai dinamika antara DPRD dan pemerintah kabupaten.

Menurut dia, pemerintah provinsi memiliki dasar hukum untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

“Ini bukan persoalan intervensi gubernur terhadap kewenangan bupati. Ada kewenangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan kota,” kata Iwan.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 91 menyebut gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membantu Presiden dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, gubernur memiliki tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, sekaligus mengevaluasi sejumlah rancangan kebijakan daerah, termasuk APBD dan perubahan APBD.

UU tersebut juga menempatkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

“Kalau ada persoalan kinerja pemerintahan, pengelolaan anggaran, pendapatan daerah dan efektivitas program, tentu ada ruang bagi gubernur untuk melakukan evaluasi dan pembinaan,” ujar Iwan.

Serapan TKD dan Pendapatan Jadi Sorotan

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran Kabupaten Solok juga muncul dalam pembahasan perubahan APBD 2026.

Dalam dokumen perubahan APBD yang dipaparkan Pemkab Solok, pendapatan daerah yang semula sekitar Rp1,147 triliun direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp1,303 triliun, antara lain karena tambahan TKD sebesar sekitar Rp144,67 miliar.

Sebelumnya, Pemkab Solok sendiri telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah mempercepat realisasi TKD dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

Dalam rapat koordinasi pimpinan pada Juli 2026, Wakil Bupati Solok H. Candra meminta setiap OPD melaporkan realisasi TKD setiap minggu agar kendala pelaksanaan dapat segera dievaluasi.

DPRD Kabupaten Solok juga menyoroti rendahnya realisasi belanja, peningkatan PAD, efektivitas program, serapan anggaran, SiLPA serta tata kelola keuangan dalam pembahasan perubahan APBD 2026.

Menurut Iwan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah perlu dilihat secara menyeluruh.

“Yang perlu dilihat bukan sekadar angka serapan. Harus dilihat mengapa anggaran belum terealisasi, bagaimana target pendapatan dicapai, apakah perencanaan sudah tepat dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan masyarakat,” katanya.

Dua Tahun Pansus

Perhatian Iwan juga tertuju pada keberadaan Pansus DPRD Kabupaten Solok.

Pada September 2026, DPRD Kabupaten Solok membentuk Pansus Optimalisasi PAD. Pembentukan itu disetujui seluruh fraksi dan selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna. Pansus tersebut antara lain membahas optimalisasi pajak dan retribusi, aset daerah, BUMD serta sumber-sumber PAD lainnya.

Iwan mengatakan Pansus tidak dapat dipandang sebagai vonis hukum terhadap pemerintah daerah.

“Pansus bukan lembaga penegak hukum dan pembentukannya bukan berarti pemerintah daerah telah dinyatakan melanggar hukum. Tetapi secara politik pemerintahan, Pansus menunjukkan ada persoalan yang dianggap penting oleh DPRD dan membutuhkan pendalaman,” katanya.

Karena itu, menurut dia, jika persoalan serupa terus muncul dan berlangsung dalam beberapa periode, pemerintah provinsi perlu menjadikannya sebagai bahan evaluasi pembinaan.

“Kalau DPRD sudah menggunakan instrumen pengawasan melalui Pansus, kemudian ada persoalan serapan anggaran dan pendapatan daerah, pemerintah provinsi seharusnya tidak hanya melihat laporan administratif. Harus dilihat akar persoalannya,” ujar Iwan.

Rekam Jejak Calon Sekda

Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Solok tersebut juga muncul bersamaan dengan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.

Tiga nama telah dinyatakan sebagai calon terbaik dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Solok. Salah satu nama yang kemudian menjadi sorotan adalah Rudy Repenaldi Rilis.

Sejumlah informasi mengenai rekam jejak Rudy kembali menjadi pembicaraan publik, termasuk catatan terkait pengawasan sebuah kegiatan ketika dirinya menjabat sebagai pejabat pengguna anggaran pada organisasi perangkat daerah di Kabupaten Padang Pariaman.

Namun, Iwan menegaskan catatan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang.

“Rekam jejak harus diklarifikasi. Kalau ada catatan pemeriksaan, temuan pemeriksaan atau persoalan manajerial pada masa lalu, tentu harus dijelaskan dalam proses penilaian. Tetapi jangan pula seseorang langsung dianggap bersalah sebelum ada dasar hukum yang menyatakan demikian,” katanya.

Menurut Iwan, persoalan utamanya adalah standar penilaian rekam jejak calon Sekda.

“Publik berhak mengetahui bagaimana rekam jejak calon dinilai, apa indikatornya dan apakah seluruh catatan yang relevan sudah diklarifikasi oleh panitia seleksi,” ujarnya.

Gubernur Perlu Melihat Secara Utuh

Iwan menilai posisi Sekda menjadi penting karena jabatan tersebut berkaitan erat dengan administrasi pemerintahan, koordinasi perangkat daerah, perencanaan program dan pelaksanaan APBD.

Karena itu, proses pengisian jabatan Sekda, menurut dia, tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan memperbaiki kinerja birokrasi daerah.

“Sekda ke depan menghadapi pekerjaan yang tidak ringan. Ada persoalan serapan anggaran, pendapatan daerah, koordinasi OPD dan pemulihan pascabencana. Karena itu, yang dibutuhkan adalah pejabat dengan kapasitas manajerial dan rekam jejak yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Iwan kemudian mendorong Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi untuk memberikan perhatian lebih terhadap kondisi Kabupaten Solok.

Menurut dia, perhatian tersebut memiliki dasar dalam sistem pemerintahan daerah. Sekretariat Kabinet menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ruang lingkupnya antara lain mencakup keuangan daerah, pembangunan, pelayanan publik, kelembagaan dan kepegawaian.

“Jadi, pembinaan terhadap Kabupaten Solok bukan sesuatu yang berada di luar kewenangan gubernur. Justru itu bagian dari fungsi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” kata Iwan.

Dia berharap seluruh persoalan tersebut menjadi momentum evaluasi bersama, baik oleh pemerintah kabupaten, DPRD maupun pemerintah provinsi.

“Yang kita dorong bukan intervensi. Kita mendorong pembinaan. Kalau ada kelemahan, diperbaiki. Kalau ada persoalan anggaran, dicari penyebabnya. Kalau ada masalah dalam tata kelola, diperkuat. Dan kalau ada proses pengisian jabatan strategis, pastikan orang yang dipilih benar-benar mampu menjawab kebutuhan pemerintahan Kabupaten Solok,” ujar Iwan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini