SOLOK | CREW 8 NEWS
Penghentian kegiatan di kawasan Alahan Panjang Resort oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, pada 14 Februari 2026 menyisakan pertanyaan serius. Setelah Bupati menghentikan kegiatan dan berjanji menyelesaikan persoalan, aktivitas dilaporkan kembali berlangsung tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar kelanjutannya.
Persoalan semakin mengemuka setelah muncul surat Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V yang, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, mempersoalkan kegiatan terkait sempadan danau, persyaratan teknis, dan perizinan.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa sebenarnya yang telah diselesaikan Bupati, bagaimana bentuk penyelesaiannya, dan atas dasar apa kegiatan kembali berjalan jika persoalan teknis serta perizinan kemudian dipersoalkan oleh instansi berwenang?
Janji Penyelesaian dan Pertanyaan tentang Dasar Hukum
Video yang diunggah melalui akun TikTok Jon Pandu pada 14 Februari 2026 memperlihatkan Bupati berada di lokasi kegiatan. Berdasarkan keterangan mengenai isi video, Bupati menghentikan kegiatan dan berjanji menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Namun, setelah kegiatan kembali berlangsung, masyarakat belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut penghentian tersebut.
Apakah pemerintah melakukan evaluasi teknis, pemeriksaan dokumen perizinan, atau koordinasi dengan instansi terkait? Apakah terdapat keputusan administratif yang menjadi dasar kegiatan dilanjutkan?
Pertanyaan ini penting karena penyelesaian persoalan lahan tidak otomatis menyelesaikan persoalan pemanfaatan sempadan danau, kesesuaian tata ruang, maupun pemenuhan persyaratan teknis.
Jika kegiatan kembali berjalan setelah penghentian, Pemkab Solok perlu menjelaskan dokumen dan pertimbangan yang mendasarinya.
Surat BWS V Menguji Konsistensi Pemerintah
Munculnya surat BWS Sumatera V menambah urgensi persoalan ini. Apabila benar surat tersebut mempersoalkan pemanfaatan sempadan danau serta belum terpenuhinya persyaratan teknis dan perizinan, perlu dijelaskan apakah persoalan itu sudah diketahui ketika Bupati menghentikan kegiatan pada Februari 2026.
Apakah persoalan yang hendak diselesaikan Bupati merupakan persoalan yang sama dengan temuan BWS V? Jika iya, apa tindak lanjutnya? Jika berbeda, apa batas penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah daerah?
Isi surat BWS V perlu diperiksa secara utuh, termasuk objek kegiatan, temuan teknis, dasar kewenangan, dan bentuk penindakan yang direncanakan.
Surat tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Bupati atau pejabat tertentu. Namun, dokumen itu menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara aktivitas di lapangan dan persyaratan yang diwajibkan.
Danau dan Kewenangan Lintas Pemerintahan
Pengelolaan danau tidak semata-mata ditentukan oleh lokasi geografisnya. Kewenangan pengelolaan sumber daya air dan penetapan garis sempadan danau mengikuti klasifikasi wilayah sungai serta pembagian kewenangan pemerintah.
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur kewenangan penetapan garis sempadan danau berdasarkan klasifikasi wilayah sungai: pemerintah pusat, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kategori wilayah sungai masing-masing.
Karena itu, klasifikasi wilayah sungai yang mencakup Danau Diatas perlu dipastikan untuk menentukan kewenangan setiap instansi.
Dalam kondisi demikian, Pemkab Solok, pemerintah provinsi, dan instansi teknis terkait perlu menjalankan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi. Pembagian kewenangan bukan alasan untuk membiarkan persoalan tanpa kejelasan, melainkan dasar untuk memastikan pengawasan dan penanganan berjalan sesuai aturan.
Risiko Pembiaran dan Rumor Orang Berpengaruh
Ketika kegiatan pernah dihentikan oleh kepala daerah, kemudian kembali berlangsung tanpa penjelasan terbuka, pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah menjadi sulit dihindari.
Jika pemerintah mengetahui adanya persoalan yang membutuhkan penanganan tetapi tidak menjalankan tindakan yang menjadi kewenangannya, perlu diperiksa apakah keadaan tersebut merupakan persoalan koordinasi, kelalaian administratif, atau mengandung unsur pelanggaran hukum tertentu.
Namun, dugaan pembiaran tidak dapat disimpulkan hanya dari kelanjutan kegiatan. Penilaian harus didasarkan pada kewajiban hukum, kewenangan, pengetahuan pejabat, tindakan yang dilakukan, serta dokumen pendukung.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, berkembang rumor di masyarakat mengenai dugaan adanya dukungan dari pihak berpengaruh yang memungkinkan kegiatan kembali berjalan. Rumor ini juga dikaitkan dengan informasi mengenai kedekatan pihak yang disebut berkepentingan atas lahan dengan lingkungan kepala daerah.
Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Kedekatan personal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau perlindungan.
Meski demikian, pemerintah perlu menyadari bahwa keterbukaan merupakan cara paling efektif untuk menjawab kecurigaan masyarakat. Kronologi keputusan, dasar administratif kegiatan, serta hasil pemeriksaan teknis perlu dijelaskan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
Publik Menunggu Penjelasan
Ada tiga hal mendasar yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Pertama, Pemkab Solok perlu menguraikan persoalan yang hendak diselesaikan Bupati pada 14 Februari 2026, tindak lanjutnya, serta dasar kegiatan kembali berlangsung.
Kedua, BWS Sumatera V perlu menjelaskan temuan mengenai sempadan danau, persyaratan teknis, dan perizinan, termasuk objek kegiatan serta kewenangan penanganannya.
Ketiga, pihak pelaksana perlu menjelaskan dasar penguasaan lahan dan dokumen teknis maupun perizinan yang relevan dengan aktivitasnya.
Jika persoalan telah diselesaikan, apa bentuk penyelesaiannya? Jika kegiatan kembali berjalan, apa dasar hukumnya? Dan jika persyaratan teknis serta perizinan masih dipersoalkan, bagaimana pengawasan dilakukan setelah Bupati sebelumnya berjanji menyelesaikan masalah?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun, melainkan tuntutan atas transparansi dalam persoalan yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola kawasan danau, dan kepentingan masyarakat.
Masyarakat mendorong Pemkab Solok, BWS Sumatera V, dan pihak pelaksana memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi. Seluruh pihak perlu diberi ruang untuk menjelaskan posisinya agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.
Sebab, janji penyelesaian kepala daerah harus dapat ditelusuri tindak lanjutnya, kegiatan yang berlanjut harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan pembagian kewenangan antarpemerintahan harus menghasilkan pengawasan yang nyata—bukan ketidakpastian bagi masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






