CREW 8 NEWS| SOLOK
Persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kabupaten Solok menjadi perhatian dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didesak segera menginventarisasi seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) perumahan agar tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Pansus PAD DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap PSU perumahan, termasuk menelusuri status penyerahan dari pengembang.
“Pemkab harus segera melalui dinas terkait mendata seluruh fasum dan fasos perumahan yang ada di Kabupaten Solok sehingga terdaftar dalam BMD. Dengan begitu, pelayanan publik, terutama pembangunan infrastruktur dan penerangan jalan umum (PJU), bisa dinikmati masyarakat,” tegas Hafni.
Menurutnya, regulasi mengenai PSU sebenarnya sudah jelas. Perda Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan telah mengatur kewajiban pengembang menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Pasal 29 dan Pasal 31 mengatur kewajiban serta batas waktu penyerahan PSU. Sementara Pasal 41 mengamanatkan pencatatan PSU yang telah diserahkan ke dalam daftar BMD. Bahkan, Pasal 45 mengatur inventarisasi PSU perumahan terlantar yang belum diserahkan pengembang.
Ketentuan tersebut diperkuat Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang mengatur pendataan, verifikasi, penyerahan, pembukuan, pemanfaatan hingga pemeliharaan PSU.
Hafni mengingatkan, apabila persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat perumahan berpotensi dirugikan. Sebab, ketika PSU belum diserahkan dan belum tercatat sebagai kekayaan daerah, pemerintah menghadapi keterbatasan untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas tersebut melalui mekanisme belanja daerah.
Dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat, mulai dari kondisi jalan lingkungan, drainase hingga kebutuhan penerangan jalan umum yang belum tertangani.
Selain menyangkut pelayanan publik, inventarisasi PSU juga memiliki korelasi dengan optimalisasi PAD. Setelah menjadi BMD, aset tertentu yang memungkinkan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sesuai ketentuan. Meski demikian, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan fungsi dan peruntukan fasum/fasos.
Ia juga mengimbau masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan agar mempertanyakan status penyerahan fasum/fasos kepada pengembang. Jika belum ada kejelasan, warga dapat melaporkannya kepada dinas terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarkim).
Menurut Hafni, pemerintah daerah tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat atau pengajuan dari pengembang. Dinas terkait harus proaktif melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh kawasan perumahan.
Persoalannya, Perda sudah mengamanatkan secara jelas kewajiban penyerahan dan pengelolaan PSU. Kini, yang diperlukan adalah keseriusan pemerintah daerah menjalankan amanat tersebut agar aset tidak terbengkalai, pelayanan publik terpenuhi, dan potensi kekayaan daerah dapat dioptimalkan.
(C8N)
#senyuman08



