PADANG, Crew8 News,- Alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp1,20 triliun. Dana pendidikan dengan nilai fantastis itu mengalir ke berbagai jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB di seluruh kabupaten dan kota.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) sebagai pendamping kebutuhan operasional sekolah yang belum sepenuhnya tertutupi dana pusat.
Dengan kombinasi BOSP dan BOSDA, sekolah negeri seharusnya memiliki ruang anggaran yang cukup besar untuk menopang kebutuhan dasar pendidikan.
Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan ironi.
Di tengah besarnya anggaran pendidikan tersebut, banyak wali murid mengaku masih dibebani iuran komite sekolah dengan berbagai alasan. Mulai dari pembangunan fasilitas, pembayaran honor guru honorer, kegiatan ekstrakurikuler hingga kebutuhan operasional lainnya.
Ironisnya, banyak orang tua siswa mengaku hanya menerima tagihan dan laporan komite tapi tidak pernah menerima laporan penggunaan dana BOSP dan BOSDA, padahal itu bisa mereka bagikan di waktu melaporkan keuangan komite kepada wali murid.
Fenomena itu memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.
Sorotan terhadap tata kelola pendidikan semakin menguat setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan ratusan ijazah siswa SMA sederajat masih tertahan di sejumlah sekolah di Kota Padang. Ombudsman menemukan indikasi ijazah sengaja tidak diberikan kepada siswa karena adanya tunggakan uang komite maupun persoalan administrasi lain.
Dalam temuan Ombudsman tersebut, tercatat ribuan ijazah di SMA/Sederajat belum diserahkan dalam kurun tiga tahun terakhir, dan masih tersimpan di sekolah.
Ombudsman Sumbar menyebut praktik penahanan ijazah dengan alasan tunggakan komite berpotensi menjadi maladministrasi dan bertentangan dengan aturan pendidikan nasional.
Kasus tersebut memunculkan kritik keras dari masyarakat karena terjadi di tengah besarnya dana pendidikan yang diterima sekolah setiap tahun.
Publik mulai mempertanyakan mengapa sekolah yang telah menerima aliran dana BOSP dan BOSDA dalam jumlah besar masih menjadikan persoalan uang komite sebagai syarat tidak langsung dalam pelayanan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan masyarakat sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak ditentukan nominalnya.
Namun praktik di lapangan dinilai mulai bergeser.
Di sejumlah sekolah, iuran komite disebut memiliki nominal tertentu dan dibayarkan secara rutin. Bahkan sebagian murid mengaku mengalami tekanan moral ketika tidak memenuhi pembayaran yang diminta.
Kondisi itu memunculkan kesan bahwa komite sekolah perlahan kehilangan fungsi utama sebagai lembaga pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Komite yang seharusnya mengawasi transparansi pengelolaan sekolah justru dinilai lebih sering tampil sebagai alat legitimasi pungutan tambahan kepada wali murid.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah minimnya keterbukaan penggunaan dana sekolah kepada masyarakat.
Padahal sekolah diwajibkan mempublikasikan penggunaan dana BOSP melalui papan pengumuman maupun laporan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Namun dalam praktiknya, banyak wali murid mengaku tidak pernah melihat rincian penerimaan dan penggunaan dana sekolah secara utuh.
Sebagian sekolah hanya melaporkan penggunaan dana melalui sistem administrasi pemerintah seperti ARKAS dan BOSP Salur tanpa membuka informasi secara rinci kepada orang tua siswa.
Akibatnya, masyarakat sulit mengetahui apakah kebutuhan sekolah yang dijadikan alasan pungutan memang benar belum tercover anggaran pemerintah atau justru terjadi persoalan tata kelola internal.
Situasi itu dinilai memperlihatkan lemahnya budaya transparansi dalam pengelolaan pendidikan.
Padahal dana pendidikan bukan uang pribadi sekolah, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui berapa dana yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa saja.
Kasus ijazah tertahan yang ditemukan Ombudsman semakin memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan bukan lagi semata soal kekurangan anggaran, melainkan menyangkut tata kelola, transparansi dan pengawasan penggunaan dana.
Di tengah alokasi BOSP dan BOSDA yang mencapai triliunan rupiah, masyarakat kini mulai mempertanyakan mengapa sekolah masih terlihat tertutup kepada wali murid, sementara praktik pungutan komite tetap berjalan.
Publik juga mulai menyoroti perlunya evaluasi terhadap fungsi komite sekolah agar kembali menjadi representasi pengawasan masyarakat, bukan sekadar perpanjangan tangan penghimpunan dana tambahan.
Dengan besarnya transfer dana pendidikan di Sumatera Barat, tuntutan keterbukaan penggunaan anggaran diperkirakan akan semakin kuat.
Sebab masyarakat tidak lagi hanya ingin mendengar alasan kekurangan dana, tetapi juga menuntut jawaban yang jelas mengenai ke mana sebenarnya uang pendidikan itu digunakan.
(C8N)
#senyuman08






