DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, Forum Asta Cita Indonesia Beri Apresiasi

CREW 8 NEWS| JAKARTA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Pimpinan Nasional Forum Asta Cita Indonesia, Hasbi. Ia menilai pengesahan RUU tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kerangka hukum nasional untuk menangani persoalan agraria, khususnya ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang selama ini berlangsung di berbagai daerah.

Hasbi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan hingga pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Menurut dia, reforma agraria memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi rakyat.

“Forum Asta Cita Indonesia memberikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah atas disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kami melihat regulasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan menghadirkan tata kelola agraria yang lebih terarah,” kata Hasbi dalam keterangannya.

Hasbi mengatakan reforma agraria tidak seharusnya dipahami hanya sebagai persoalan pembagian atau sertifikasi tanah. Menurutnya, substansi yang lebih penting adalah bagaimana negara menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian konflik agraria.

“Yang paling penting setelah pengesahan adalah bagaimana undang-undang ini dilaksanakan secara konsisten. Jangan berhenti pada regulasi, tetapi harus memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat, petani, masyarakat adat dan kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria,” ujarnya.

Hasbi menilai arah reforma agraria memiliki relevansi dengan agenda pembangunan yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Forum Asta Cita Indonesia selama ini menyatakan diri sebagai wadah yang mengawal, mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Situs resmi Forum Asta Cita Indonesia juga mencantumkan visi organisasi untuk mendorong pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, Hasbi memandang reforma agraria perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Semangat Asta Cita harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada rakyat. Reforma agraria memiliki ruang yang besar untuk mendukung pemerataan, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan mengurangi konflik yang bersumber dari persoalan penguasaan tanah,” katanya.

Dalam rapat paripurna, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa pembentukan regulasi tersebut merupakan upaya negara menjawab persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

DPR mencatat persoalan pertanahan masih berkaitan dengan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan.

Regulasi yang disetujui tersebut juga memuat sejumlah pengaturan mengenai objek dan subjek reforma agraria, lokasi prioritas reforma agraria, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat serta kelembagaan penyelenggara reforma agraria.

Salah satu unsur kelembagaan yang disepakati adalah Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut menjadi bagian dari desain kelembagaan untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria secara lintas sektor.

Hasbi menilai tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti pada tahap legislasi.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan aturan pelaksana, kelembagaan, pendataan objek dan subjek reforma agraria serta mekanisme penyelesaian konflik dapat berjalan secara transparan dan terukur.

“Setelah DPR menyetujui undang-undang ini, pekerjaan berikutnya adalah implementasi. Masyarakat harus dapat melihat bagaimana negara menyelesaikan persoalan tanah secara adil, memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria baru,” ujarnya.

Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 8 September 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pembicaraan tingkat I antara Baleg DPR RI dan pemerintah hingga disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

Pembahasan tingkat I diselesaikan pada 21 September 2026 dan sehari kemudian RUU tersebut mendapat persetujuan dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.

Bagi Forum Asta Cita Indonesia, Hasbi mengatakan pengesahan tersebut perlu diikuti pengawalan bersama agar reforma agraria dapat menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan.

“Forum Asta Cita Indonesia akan terus memberikan masukan dan mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kami berharap reforma agraria benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hasbi.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini