Padri Irwandi Dukung Living Law, Hukum Adat Dinilai Relevan Hadapi Tantangan Sosial

PADANG, Crew8 News,— Tokoh muda Kabupaten Solok, Padri Irwandi, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan hukum adat sebagai bagian dari living law (hukum yang hidup dalam masyarakat), yang dinilainya semakin relevan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era modern.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada Sabtu, 2 Mei 2026 di Gedung Bagindo Aziz Chan. Kegiatan ini diikuti para niniak mamak sebagai pemangku adat untuk memperkuat peran mereka dalam penyelesaian sengketa dan perkara pidana ringan di tingkat nagari.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, serta Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama sejumlah unsur pemerintah daerah dan tokoh adat lainnya.

Padri Irwandi menilai kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk menghidupkan kembali peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Menurutnya, hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai sistem nilai yang mampu menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan persoalan sosial.

Ini momentum penting untuk menghidupkan kembali peran niniak mamak dalam menjaga keseimbangan sosial di nagari. Hukum adat harus kembali menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penguatan hukum adat sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui keberadaan living law. Dalam kerangka tersebut, hukum adat memiliki ruang untuk berperan dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam penyelesaian perkara yang lebih efektif ditangani melalui pendekatan musyawarah dan kearifan lokal.

Menurut Padri, di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan sosial, pendekatan berbasis adat menjadi semakin relevan. Ia menilai nilai-nilai musyawarah, keadilan restoratif, serta kearifan lokal yang terkandung dalam adat Minangkabau mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berkeadilan.

Adat harus hadir sebagai solusi, bukan hanya simbol. Dalam menghadapi perubahan zaman, pendekatan adat yang bijaksana dan berbasis musyawarah sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah LKAAM dalam mendorong penguatan hukum pidana adat melalui regulasi daerah, termasuk upaya memasukkan ketentuan pidana adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Ia menilai, langkah tersebut akan memperkuat posisi niniak mamak sebagai pemegang otoritas adat dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau.

Meski demikian, Padri mengingatkan agar penguatan hukum adat tetap memperhatikan prinsip keadilan serta tidak bertentangan dengan hukum nasional. Harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara, kata dia, menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik baru.

Penguatan adat harus berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan hukum negara, agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari generasi muda, Padri Irwandi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal penguatan hukum adat di Sumatera Barat. Ia berharap, sinergi antara pemangku adat, pemerintah, dan generasi muda dapat menjadikan hukum adat tidak hanya sebagai identitas budaya, tetapi juga sebagai solusi nyata dalam menjawab tantangan sosial di tingkat lokal.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini