Iskanovis Dorong Transparansi Pengisian Jabatan dan Penyelesaian Posisi Plt Berkepanjangan untuk Menjaga Kepercayaan ASN serta Kualitas Birokrasi Kabupaten Solok
Arosuka, Crew 8 News,– Di tengah berkembangnya berbagai pandangan publik mengenai penerapan sistem merit dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskanovis, akhirnya memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media terkait promosi, mutasi, pengisian jabatan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit.
Menurut Iskanovis, Komisi I DPRD Kabupaten Solok memandang bahwa semangat penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok sejauh ini telah menunjukkan arah yang positif. Pemerintah daerah dinilai telah menyampaikan komitmen untuk menjalankan reformasi birokrasi dan memperkuat tata kelola ASN yang profesional.
Namun demikian, ia mengakui bahwa di tengah proses tersebut masih berkembang berbagai aspirasi dan harapan dari kalangan ASN maupun masyarakat agar proses pengisian jabatan dilakukan secara lebih transparan dan dapat dipahami oleh seluruh pihak.
“Kami melihat semangat penerapan sistem merit sudah mengarah ke hal yang positif. Pemerintah daerah juga telah menyatakan komitmennya terhadap reformasi birokrasi. Namun tentu kami menangkap berbagai aspirasi yang berkembang agar proses pengisian jabatan semakin transparan sehingga mampu membangun kepercayaan publik dan kepercayaan ASN itu sendiri,” ujar Iskanovis.
Terkait promosi, mutasi, dan pengisian jabatan ASN, Komisi I DPRD Kabupaten Solok menegaskan bahwa prinsip objektivitas, kompetensi, dan kinerja harus menjadi fondasi utama dalam setiap keputusan manajemen ASN.
Menurutnya, apabila ketiga prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, maka berbagai polemik maupun persepsi yang berkembang di tengah masyarakat akan dapat diminimalkan.
“Pada prinsipnya kami mendorong agar seluruh proses promosi, mutasi, dan pengisian jabatan benar-benar berpedoman pada objektivitas, kompetensi, dan kinerja. Ketika prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, maka ruang bagi munculnya persepsi negatif akan semakin kecil,” katanya.
Meski demikian, Iskanovis menyebut hingga saat ini Komisi I DPRD Kabupaten Solok belum menerima laporan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran sistemik dalam penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
“Kami belum menerima laporan resmi yang mengindikasikan adanya pelanggaran sistemik. Namun DPRD tetap membuka ruang terhadap berbagai masukan, informasi, maupun aspirasi yang berkembang untuk dikaji secara objektif dan proporsional,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iskanovis juga menjelaskan batasan fungsi pengawasan DPRD dalam urusan kepegawaian. Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang berlaku, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan teknis terkait promosi maupun mutasi ASN.
“DPRD harus berhati-hati agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pengawasan kami bukan pada siapa yang harus dipromosikan atau dimutasi, melainkan memastikan apakah prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, apakah mekanisme yang diwajibkan telah terpenuhi, dan apakah terdapat pengaduan yang perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan,” jelasnya.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Solok menyatakan terbuka untuk meminta penjelasan dari BKPSDM maupun pihak terkait apabila diperlukan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan karier ASN dan mekanisme pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Iskanovis, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah tetap selaras dengan Undang-Undang ASN maupun ketentuan manajemen kepegawaian yang berlaku.
“Kami terbuka untuk melakukan rapat dengar pendapat ataupun konsultasi dengan BKPSDM apabila diperlukan. Tujuannya bukan untuk mencampuri teknis kepegawaian, tetapi memastikan bahwa seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskanovis turut menyoroti masih adanya sejumlah jabatan yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), baik di lingkungan perangkat daerah maupun sektor pelayanan publik lainnya.
Menurutnya, keberadaan jabatan Plt memang diperbolehkan sebagai solusi sementara untuk menghindari kekosongan jabatan. Namun apabila berlangsung dalam waktu yang terlalu lama, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian organisasi dan mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Keberadaan jabatan yang terlalu lama dijabat Plt sebaiknya memang menjadi perhatian bersama. Karena selain dapat menimbulkan persepsi ketidakpastian, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi efektivitas organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Fenomena jabatan Plt tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan kantor pemerintahan, tetapi juga pada sejumlah satuan pendidikan dasar dan menengah. Kondisi ini menjadi perhatian karena kepastian kepemimpinan sekolah memiliki pengaruh terhadap keberlanjutan program pendidikan, pembinaan tenaga pendidik, serta stabilitas manajemen sekolah.
Dalam perspektif tata kelola organisasi, kepala sekolah definitif memiliki ruang yang lebih kuat dalam merumuskan arah pengembangan sekolah dibandingkan pejabat berstatus pelaksana tugas yang pada dasarnya bersifat sementara.
Karena itu, Iskanovis berharap pemerintah daerah terus meningkatkan transparansi dan komunikasi publik dalam setiap proses manajemen ASN. Ia juga mendorong agar BKPSDM lebih aktif memberikan sosialisasi terkait mekanisme penilaian, pengembangan karier, serta pengisian jabatan kepada seluruh ASN.
Menurutnya, birokrasi yang kuat hanya dapat terwujud apabila aparatur merasa dihargai, memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang, dan dinilai secara adil berdasarkan kompetensi serta kinerja.
“Birokrasi yang kuat lahir dari aparatur yang merasa dihargai dan dinilai secara adil. Karena itu transparansi menjadi sangat penting untuk membangun kepercayaan, baik di kalangan ASN maupun masyarakat,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Iskanovis berharap dinamika dan diskusi yang berkembang mengenai sistem merit di Kabupaten Solok dapat menjadi energi positif bagi seluruh pihak untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, reformasi birokrasi bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, media, dan lembaga legislatif agar tujuan menghadirkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani dapat benar-benar terwujud.
“Pada akhirnya tujuan kita sama, yaitu mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Karena itu setiap masukan, kritik, maupun diskusi yang konstruktif harus dilihat sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.
(C8N)
#senyuman08






