PT CCM Bantah Status Penyidikan Tambang Morowali Utara, Sebut Ada Kerancuan Kasus

MOROWALI UTARA, Crew8 News 1 Mei 2026,- PT Cocoman (CCM) membantah pemberitaan yang menyebut adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus tambang di Kabupaten Morowali Utara. Melalui keterangan resminya, perusahaan menilai narasi tersebut tidak tepat secara konstruksi hukum karena mencampuradukkan dua peristiwa hukum yang berbeda.

Kuasa hukum PT CCM menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang berjalan secara terpisah. Peristiwa pertama adalah penyelidikan terkait Surat Keputusan Persetujuan “Kepentingan Umum” untuk pembangunan Terminal Khusus (jetty), yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 19 Desember 2025. Sementara itu, peristiwa kedua merupakan penyidikan atas dugaan kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 April 2026.

Dua peristiwa ini memiliki objek dan dasar hukum yang berbeda. Tidak bisa disederhanakan seolah-olah satu rangkaian proses yang sama,” ujar kuasa hukum PT CCM dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (1/5).

Menurutnya, penyebutan adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam satu narasi tunggal berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia menilai hal tersebut dapat menciptakan persepsi yang tidak proporsional terhadap posisi hukum PT CCM dalam kedua perkara tersebut.

Lebih lanjut, PT CCM juga menyoroti penerapan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dijadikan dasar dalam penyidikan. Pihak perusahaan menilai pasal tersebut merupakan delik materiil, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan secara konkret.

Dalam delik materiil, unsur kerugian negara bukan sekadar asumsi atau potensi. Harus ada perhitungan dan bukti riil bahwa negara benar-benar dirugikan,” tegas kuasa hukum tersebut.

PT CCM mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan adanya kerugian negara, mengingat perusahaan mengklaim tidak melakukan aktivitas penambangan sejak tahun 2014. Kondisi ini, menurut mereka, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan.

Selain itu, perusahaan juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Hal ini, kata mereka, telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Ini prinsip penting dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan,” lanjutnya.

PT CCM menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait bantahan yang disampaikan oleh PT CCM. Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Pengamat hukum pidana yang dihubungi secara terpisah menilai bahwa pemisahan peristiwa hukum merupakan hal krusial dalam proses penyidikan. Jika dua perkara dengan objek berbeda dicampur dalam satu narasi, hal tersebut berpotensi menimbulkan bias dalam penilaian publik maupun proses hukum itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, setiap laporan atau temuan harus diuji secara independen berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, penting bagi penyidik untuk menjelaskan secara rinci dasar hukum dan konstruksi perkara agar tidak menimbulkan spekulasi.

Transparansi menjadi kunci. Publik perlu mengetahui apakah ini benar dua perkara yang berbeda atau memang ada keterkaitan yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Kasus tambang di Morowali Utara sendiri menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya pengawasan terhadap sektor pertambangan, khususnya terkait kepatuhan perizinan dan potensi kerugian negara. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan.

Dalam konteks tersebut, polemik yang muncul antara PT CCM dan pemberitaan mengenai status hukum perkara ini menunjukkan pentingnya akurasi informasi dalam isu-isu hukum yang sensitif. Kesalahan dalam penyajian informasi berpotensi tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

PT CCM berharap klarifikasi yang disampaikan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Perusahaan juga menegaskan akan terus mengikuti setiap tahapan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, publik menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait konstruksi hukum dalam kasus ini.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini