Kabupaten Solok / CREW 8 NEWS
Persoalan kepemilikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur di kawasan Taratak Galundi, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, klaim disampaikan oleh Kaum Melayu Kopong dan Kaum Melayu Pintu Rayo yang menyatakan kawasan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat mereka dan hingga kini tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun.
Klaim tersebut mengemuka dalam pertemuan dan musyawarah sejumlah unsur masyarakat adat yang membahas sejarah penguasaan lahan yang saat ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Solok.
Menurut perwakilan kedua kaum tersebut, tanah yang dipersoalkan merupakan tanah pusako tinggi yang diwariskan secara turun-temurun. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi maupun menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah dimaksud.
Pernyataan tersebut kembali membuka ruang diskusi mengenai sejarah penguasaan lahan yang memiliki perjalanan cukup panjang. Berdasarkan dokumen awal yang diperoleh Monitors.id, kawasan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan HGU PT Danau Diatas Makmur sebelum sebagian arealnya dilepaskan kepada Pemerintah Kabupaten Solok pada tahun 1996 untuk kepentingan pembangunan kawasan pariwisata.
Namun demikian, pihak Kaum Melayu Kopong dan Kaum Melayu Pintu Rayo mempertanyakan proses pelepasan hak tersebut. Mereka meminta agar seluruh dokumen sejarah pengadaan tanah dibuka secara transparan kepada publik.
“Kami ingin sejarah tanah ini dibuka secara terang. Kalau memang pernah terjadi pelepasan hak, siapa yang melepaskan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan apakah seluruh pemilik hak ulayat telah dilibatkan dalam proses tersebut,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan dalam musyawarah tersebut.
Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membenarkan maupun menolak klaim kepemilikan yang disampaikan kedua kaum tersebut. Oleh karena itu, seluruh klaim yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, riwayat penguasaan tanah, data administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam rangka menjalankan prinsip keberimbangan, CREW 8 NEWS tengah menelusuri sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, antara lain dokumen HGU PT Danau Diatas Makmur, Akta Pelepasan Hak tahun 1996, surat-surat Pemerintah Kabupaten Solok, dokumen pertanahan, serta daftar pihak yang tercatat menerima ganti rugi dalam proses pengadaan tanah pada masa itu.
Redaksi juga akan meminta keterangan dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Solok, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Solok, Kerapatan Adat Nagari (KAN), para pihak yang tercantum dalam dokumen sejarah pengadaan tanah, serta pihak-pihak lain yang relevan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serial Investigasi CREW 8 NEWS
Laporan ini merupakan bagian pertama dari serial investigasi mengenai status hukum tanah eks HGU PT Danau Diatas Makmur. Pada episode berikutnya, Monitors.id akan mengulas prosedur penerbitan HGU, proses pelepasan hak dan Ganti rugi bangunan, Tanaman dan tanah pada tahun 1986, dasar hukum peralihan lahan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Solok, serta berbagai dokumen yang menjadi bagian dari sejarah penguasaan tanah tersebut.
(C8N)
#senyuman08






