Crew 8 News
Sijunjung,- Tragedi longsor tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi pukulan keras bagi penegakan hukum dan tata kelola pertambangan rakyat di daerah. Sebanyak sembilan penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tebing setinggi sekitar 30 meter runtuh dan menimbun para pekerja pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa maut di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu kini menjadi ujian awal bagi Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, sekaligus alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sumbar agar segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Berdasarkan laporan kepolisian dan sejumlah media nasional, saat kejadian terdapat 12 pekerja di lokasi tambang. Sembilan orang tewas tertimbun material longsor, sementara tiga lainnya berhasil selamat. Mayoritas korban merupakan warga setempat berusia antara 17 hingga 43 tahun. Tim gabungan telah mengevakuasi seluruh korban menggunakan alat berat.
Aktivitas tambang ilegal dengan metode dompeng itu disebut tetap beroperasi meski kondisi tanah labil akibat hujan deras. Bahkan, peringatan dari wali nagari sebelumnya dikabarkan tidak diindahkan para pekerja.
Kasus ini langsung menyeret perhatian publik terhadap keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal. Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy yang baru ditunjuk sebagai Kapolda Sumbar melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 7 Mei 2026 kini menghadapi tekanan besar untuk membuktikan ketegasan institusi kepolisian.
Desakan publik mengarah pada penindakan terhadap aktor intelektual dan pemodal di balik praktik PETI, bukan sekadar penertiban pekerja lapangan. Sejumlah organisasi lingkungan menilai pola penanganan selama ini belum menyentuh jaringan utama yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal di Sumbar.
Di sisi lain, tragedi ini juga membuka sorotan terhadap lambannya proses legalisasi tambang rakyat oleh pemerintah daerah. Padahal, Kementerian ESDM telah menetapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 5.900 hektare di Sumbar melalui Kepmen ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 pada Maret lalu, termasuk kawasan di Kabupaten Sijunjung.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, proses penerbitan IPR masih terkendala administrasi. Pemprov Sumbar disebut masih menyelesaikan sejumlah dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta dokumen lingkungan UKL-UPL.
Kondisi tersebut membuat aktivitas tambang masyarakat tetap berada dalam status ilegal. Dampaknya, standar keselamatan kerja, pengawasan teknis inspektur tambang, hingga mekanisme pembinaan resmi tidak dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Tragedi Koto VII memperlihatkan bahwa lambannya birokrasi tidak lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan telah berimplikasi langsung terhadap keselamatan masyarakat. Selama legalisasi tambang rakyat belum dipercepat, aktivitas PETI diperkirakan akan terus berlangsung dalam situasi minim pengawasan dan berisiko tinggi memakan korban jiwa.
Karena itu, sinergi antara penegakan hukum oleh Polda Sumbar dan percepatan penerbitan IPR oleh Pemprov Sumbar dinilai menjadi langkah mendesak agar kekayaan sumber daya alam tidak terus berubah menjadi ancaman bagi warga lokal.
(C8N)
#senyuman08






