Dikorbankan Organisasinya Sendiri, Hafidz Halim Ungkap Dugaan Kesaksian Palsu Petinggi P3HI di PN Kotabaru

Foto :M. Hafidz Halim, S.H. bersama Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.

Crew8 News,Kotabaru Kalsel, 10 Juni 2025 — Mantan terdakwa kasus pemalsuan surat magang, M. Hafidz Halim, S.H., angkat bicara soal dugaan kesaksian palsu yang menjadikannya korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru pada 2022 lalu, dua petinggi organisasi advokat P3HI, yakni Aspihani Ideris, S.H., M.Ap., M.H. dan Wijiono, S.H., disebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang kini kembali dipersoalkan Hafidz usai bebas dan diangkat sebagai advokat oleh organisasi barunya, HAPI.

Dalam Putusan PN Kotabaru No. 165/Pid.B/2022/PN Ktb tanggal 2 November 2022, halaman 22 secara eksplisit menyebutkan bahwa surat magang Hafidz Halim dibuat dan ditandatangani langsung oleh Aspihani Ideris, bahkan, Aspihani mengakui di persidangan bahwa Hafidz telah mengikuti kegiatan LBH Lekem Kalimantan sejak tahun 2017 sebagai paralegal, dan telah tiga kali dilibatkan dalam penanganan perkara (halaman 24 putusan).

Namun di sisi lain, baik Aspihani maupun Wijiono memberikan keterangan bahwa mereka masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris LBH Lekem.

Untuk mendukung pernyataan tersebut, mereka menunjukkan selembar surat pernyataan yang ditandatangani berdua, tanpa akta perubahan notaris atau dokumen legal formal.

Kontradiksi muncul ketika Hafidz menghadirkan fakta bahwa Ketua LBH Lekem yang sah sejak 2012 adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., berdasarkan Akta Notaris Nomor 65 tanggal 4 September 2012 dan perubahan Nomor 32 tanggal 28 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris Ni Luh Gede Seriasih, S.H., M.Kn.

Dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/6), Badrul Ain menyatakan bahwa ia tidak pernah mengetahui adanya pergantian kepengurusan LBH Lekem maupun penggunaan surat magang secara massal oleh organisasi advokat P3HI.

Foto :Aspihani Ideris Ketua Umum P3HI dan Wijiono Sekretaris P3HI

Benar saya masih menjabat sebagai Ketua LBH Lekem hingga sekarang. Saya tidak tahu menahu jika LBH digunakan untuk magang calon advokat P3HI, kecuali untuk Hafidz Halim dan satu orang lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut tindakan Aspihani dan Wijiono sebagai bentuk penyimpangan yang dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Hafidz Halim mengungkap bahwa dirinya mulai mengalami tekanan usai diminta oleh Aspihani (dalam kapasitas sebagai Ketua P3HI saat itu) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh seorang perwira polisi, AKP Abdul Jalil, ke Propam Mabes Polri, Laporan tersebut terkait tiga kasus korporasi yang ditengarai memiliki konflik dengan warga lokal di Kotabaru.

Tak lama setelah laporan tersebut masuk, Hafidz justru dijadikan tersangka atas dugaan penggunaan surat magang palsu, dalam persidangan, ia berulang kali menyampaikan keberatan terhadap keterangan dua saksi kunci, Aspihani dan Wijiono, yang dinilainya tidak sesuai fakta.

Saya tahu kasus saya titipan. Pembelaan saya pasti disalahkan. Saya sudah bilang ke Wijiono lewat telepon di lapas, kalau dia disuruh berbohong, itu ada risikonya. Dia hanya diam,” kata Hafidz.

Setelah keluar dari penjara dan resmi menyandang status advokat melalui organisasi HAPI, Hafidz Halim menyatakan tekad untuk membuka kembali kasus yang menjeratnya, Ia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti baru, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum pimpinan organisasi yang dulu menjatuhkannya.

Saya sudah komunikasi dengan Dikti dan kampus yang bersangkutan. Jika perlu, saya akan tempuh jalur hukum baru, termasuk pidana maupun perdata,” ujar Hafidz.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Aspihani Ideris maupun Wijiono atas tudingan tersebut. Awak media juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pengurus pusat P3HI.(Alfin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini