Kejagung Bungkam Klaim Wilmar: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan, Tapi Uang Korupsi!

Crew8 News, Jakarta ,– Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas membantah pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut uang Rp11,8 triliun yang disita dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO sebagai “dana jaminan”. Bagi Kejagung, narasi tersebut menyesatkan dan tidak dikenal dalam penanganan perkara pidana korupsi.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan, yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).

Uang yang disita tersebut, lanjut Harli, berasal dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group dan telah dikunci secara sah melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

“Perkaranya belum inkrah, karena itu uang pengembalian disita untuk dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” jelas Harli.

Lebih jauh, Kejagung telah menyisipkan penyitaan uang Rp11,8 triliun itu dalam tambahan memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Tujuannya jelas, agar uang tersebut dikompensasikan untuk menutup seluruh kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor sawit.

“Kita harus optimis karena penyitaan sudah mendapat persetujuan pengadilan, dan jaksa telah memasukkannya dalam memori kasasi,” tegasnya.

Dengan sikap tegas ini, Kejagung ingin memastikan tidak ada celah bagi korporasi raksasa seperti Wilmar untuk mencuci tanggung jawab hukum lewat permainan istilah.

Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini juga menjadi penanda bahwa negara hadir dalam memulihkan hak publik yang dirampas oleh skema korupsi terorganisir

(C8N)

#kejaksaan agung #wilmar #korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini