Crew8 News
SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin, dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
Selain Arsin, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir ANTARA.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa. Untuk terdakwa Arsin dan Ujang Karta, majelis menilai keduanya sebagai perangkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, terhadap terdakwa Septian Prasetyo, majelis hakim menilai sebagai seorang pengacara seharusnya yang bersangkutan memberikan nasihat hukum yang benar kepada kliennya dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Adapun terhadap terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi, majelis menilai yang bersangkutan sebagai wartawan semestinya menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan memberikan informasi yang berimbang dan tidak terlibat dalam praktik melawan hukum.
“Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama proses persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Keadaan meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat desa, profesi advokat, serta wartawan. Proyek yang semestinya ditujukan untuk kepentingan publik tersebut justru disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
(C8N)
#senyuman08






