Crew8 News
Bengkayang, Kalimantan Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, kembali beroperasi hanya sehari setelah sebelumnya dihentikan menyusul imbauan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Kondisi ini memicu keresahan warga serta desakan agar aparat melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan.
Berdasarkan keterangan warga kepada media, aktivitas PETI yang sempat berhenti kembali berjalan secara terbuka dengan menggunakan alat berat.
Padahal, sehari sebelumnya, aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Monterado, Koramil, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat telah turun langsung ke lokasi dan menyampaikan imbauan penghentian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Baru satu hari berhenti, sekarang sudah jalan lagi. Alat berat kembali masuk dan bekerja seperti biasa,” ujar seorang warga Kampung Puaje, Jumat (16/1/2026).
Warga menilai, kembalinya aktivitas PETI dalam waktu singkat menimbulkan dugaan adanya rasa aman yang dirasakan para pelaku. Dua nama, Cecep dan Pajin, disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan.
“Kalau tidak ada yang membekingi, rasanya tidak mungkin mereka berani beroperasi lagi secara terang-terangan,” kata warga lainnya.
Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi kepada Forkopimcam Monterado yang telah merespons keluhan warga dengan turun langsung ke lapangan. Namun, warga menyayangkan belum adanya langkah hukum tegas yang mampu menghentikan aktivitas PETI secara permanen.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI di Kampung Puaje juga diduga telah merugikan warga secara langsung. Salah satu warga bernama Simon mengaku lahannya yang memiliki sertifikat resmi diduga dirusak akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Tanah itu bersertifikat dan kami tidak pernah memberikan izin. Tapi tetap dirusak,” ujar Simon.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas PETI tidak hanya menggali material emas, tetapi juga mengubah struktur tanah, merusak kebun warga, serta berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berpotensi masuk dalam pidana perusakan lahan milik orang lain.
Hingga kini, warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI dapat kembali berjalan, siapa yang menjamin keamanan alat berat di lokasi, serta mengapa pelaku berani merusak lahan warga yang memiliki alas hak resmi.
Atas kondisi tersebut, warga Kampung Puaje mendesak Polda Kalimantan Barat untuk menurunkan tim khusus guna melakukan penindakan menyeluruh. Mereka meminta agar aktivitas PETI dihentikan total, pelaku lapangan ditindak sesuai hukum, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut dibongkar.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan, sementara aktivitas ilegal dibiarkan,” tegas perwakilan warga.
Kasus PETI Kampung Puaje kini menjadi sorotan warga sebagai ujian nyata penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam upaya melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat dari praktik pertambangan ilegal.
(C8N)
#senyuman08






