Bupati Solok Keluarkan Imbauan Ketertiban Umum Selama Ramadan, Warung hingga Tempat Hiburan Diatur Jam Operasional

Crew8 News
Kabupaten Solok — Pemerintah Kabupaten Solok resmi mengeluarkan imbauan terkait ketenteraman dan ketertiban umum selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Imbauan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, dan ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga suasana religius, aman, dan kondusif sepanjang bulan puasa.

Dalam surat bernomor 300.1/276/Satpol PP dan Damkar/2026 itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya saling menghormati antarwarga selama menjalankan ibadah. Masyarakat diminta melaksanakan puasa dalam suasana damai, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan Ramadan.

Salah satu poin utama imbauan adalah larangan makan, minum, dan merokok di tempat umum pada siang hari sebelum waktu berbuka puasa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemkab juga membatasi operasional tempat hiburan. Pemilik kafe, tempat karaoke, dan usaha hiburan sejenis diminta tidak membuka aktivitas selama Ramadan. Sementara pemilik restoran dan usaha kuliner dilarang memberikan pelayanan sebelum pukul 15.00 WIB.

Selain itu, pedagang pasar pabukoan diminta menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Masyarakat juga dilarang menjual atau menyalakan petasan, mercon, kembang api, serta sejenisnya yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, maupun gangguan keamanan.

Larangan turut mencakup penjualan mainan anak yang berbahaya atau berpotensi menimbulkan cedera. Khusus usaha warnet, playstation, dan game online, pengelola diminta tidak menerima pelajar pada jam sekolah serta menghentikan aktivitas saat pelaksanaan ibadah salat tarawih. Jam operasional dibatasi hingga pukul 18.00–22.00 WIB.

Pemerintah daerah juga menginstruksikan camat dan wali nagari untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.

Dalam penutup imbauannya, Bupati berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib, aman, dan penuh kekhusyukan.

Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban agar ibadah dapat dilaksanakan dengan nyaman,” demikian bunyi pernyataan resmi pemerintah daerah.
Imbauan ini berlaku selama bulan Ramadan dan akan diawasi pelaksanaannya oleh Satpol PP serta instansi terkait.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini