Editorial Redaksi
Crew8 News
Pasang,- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan Bank Nagari yang dijadwalkan berlangsung pekan ini bukan sekadar agenda rutin korporasi. Forum tertinggi dalam struktur perusahaan milik pemerintah daerah ini seharusnya menjadi ruang evaluasi serius atas kinerja manajemen. Terlebih ketika sejumlah indikator kinerja bank menunjukkan tanda-tanda pelemahan sepanjang tahun buku 2025.
Data yang beredar menunjukkan bahwa laba perusahaan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Target pertumbuhan kredit yang semestinya menjadi motor utama ekspansi bisnis juga tidak tercapai. Di sisi lain, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) justru meningkat. Kombinasi tiga indikator ini, laba menurun, kredit tidak tumbuh, dan kualitas aset memburuk, merupakan sinyal yang tidak boleh diabaikan oleh para pemegang saham.
Dampak dari penurunan kinerja tersebut tidak berhenti pada angka laporan keuangan. Konsekuensi langsungnya adalah berkurangnya dividen yang diterima pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Artinya, kontribusi Bank Nagari terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut menurun. Bagi provinsi serta kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang selama ini menggantungkan sebagian pendapatan dari dividen bank daerah, situasi ini tentu tidak bisa dianggap sepele.
Bank Nagari bukan sekadar lembaga keuangan komersial. Ia adalah bank pembangunan daerah yang seharusnya berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal. Ketika kinerjanya melemah, yang terdampak bukan hanya pemegang saham, tetapi juga ekosistem ekonomi daerah, pelaku UMKM, sektor perdagangan, hingga program pembangunan yang dibiayai dari PAD.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula sorotan mengenai tata kelola internal, termasuk sejumlah kasus fraud operasional di beberapa unit kerja yang sebagian telah diproses oleh aparat seperti Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kasus-kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi manajemen untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan manajemen risiko.
Isu lain yang tak kalah penting adalah soal distribusi laba perusahaan. Informasi mengenai pencadangan dana insentif atau tantiem bagi direksi dan komisaris menjadi perhatian publik, terutama ketika kinerja perusahaan justru mengalami penurunan. Dalam prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemberian tantiem seharusnya berbasis pada pencapaian kinerja perusahaan dan diputuskan melalui RUPS.
Karena itu, forum RUPS memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi apakah skema insentif yang ada masih relevan dengan kondisi kinerja perusahaan saat ini. Prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik adalah sederhana,
Penghargaan harus sejalan dengan kinerja.
Namun inti persoalan sebenarnya bukan semata soal angka laba atau skema tantiem. Yang lebih penting adalah keberanian pemegang saham, yakni gubernur, para bupati, dan wali kota, untuk menjalankan fungsi pengawasan mereka secara sungguh-sungguh. Sebagai pemilik saham, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa Bank Nagari dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
RUPS tidak boleh berubah menjadi sekadar forum formalitas yang hanya mengesahkan laporan tahunan tanpa diskusi kritis. Justru di forum inilah para pemegang saham seharusnya mengajukan pertanyaan mendasar, mengapa target bisnis tidak tercapai, apa penyebab meningkatnya kredit bermasalah, dan strategi apa yang disiapkan manajemen untuk memperbaiki kinerja ke depan.
Keberanian mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti melemahkan bank.
Sebaliknya, itu adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lembaga keuangan daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Barat.
Bank Nagari telah menjadi bagian penting dari perjalanan ekonomi daerah selama puluhan tahun. Namun seperti lembaga lainnya, ia juga membutuhkan evaluasi yang jujur agar tetap sehat dan kompetitif.
RUPS tahun ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa bank daerah harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan kinerja yang jelas.
Pada akhirnya, kualitas sebuah RUPS tidak diukur dari seberapa cepat agenda rapat selesai, melainkan dari seberapa serius pemegang saham menjalankan perannya sebagai pengawas manajemen. Di sinilah ujian sesungguhnya: apakah para pemegang saham berani melakukan evaluasi yang objektif demi kepentingan daerah, atau justru membiarkan kesempatan itu berlalu begitu saja.
(C8N)
#senyuman08






